Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian di Manado

Identitas Pria di Manado Tersangka Pencurian Motor Ditangkap Polisi, Ada 8 Barang Bukti

Kini pelaku CVA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wenang untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
Dok: Polsek Wenang
TANGKAP: Seorang pria berinisial CVA (34) diamankan setelah tertangkap tangan warga saat berupaya mencuri sepeda motor di Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Manado, Sulawesi Utara. 

1 unit Honda Beat Street warna hitam

1 unit Honda Beat warna hijau tua

1 unit Honda Vario 150 Techno warna putih

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya secara mandiri dengan modus mencuri sepeda motor yang tidak dikunci stang, kemudian mendorong kendaraan ke tempat aman untuk membuat kunci duplikat. Setelah itu, motor hasil curian dijual dengan harga di bawah pasaran kepada pembeli yang tidak menanyakan asal-usul kendaraan.

Polisi menduga masih ada pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan jaringan penadah kendaraan curian.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir,” tambah Kapolsek Wenang.

Kini pelaku CVA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wenang untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada dasarnya, tindak pidana pencurian dengan pemberatan telah diatur dalam Pasal 363 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 479 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, dengan bunyi masing-masing berikut ini:

Pasal 363 KUHP

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:
  2. pencurian ternak;
  3. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara,
  4. pemberontakan atau bahaya perang;
  5. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
  6. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  7. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. 

Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (REN)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved