Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Utang BLBI

Mahfud MD Peringatkan Menkeu Purbaya, Rp 95 T Hilang Jika Pemerintah Hentikan Penagihan Utang BLBI

Purbaya diketahui berencana membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) yang dibentuk Mahfud MD

Kolase Tribun Manado/Istimewa
UTANG BLBI - Mahfud MD Peringatkan Menkeu Purbaya, Rp 95 T Hilang Jika Pemerintah Hentikan Penagihan Utang BLBI. Eks Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan peringatan keras soal rencana penghentian penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Ringkasan Berita:
  • Eks Menko Polhukam Mahfud MD memperingatkan potensi hilangnya Rp95 triliun dana negara jika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa benar-benar menghentikan penagihan utang BLBI dan membubarkan Satgas BLBI.
  • Mahfud menegaskan, uang tersebut merupakan utang sah para debitur dan obligor yang wajib dikembalikan kepada negara.
  • Menurut Mahfud, menghentikan penagihan akan menimbulkan masalah hukum dan keuangan karena utang itu masih tercatat di BPK RI dan menjadi amanat Pansus DPR RI untuk ditagih.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Eks Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan peringatan keras soal rencana penghentian penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ia menilai, langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membubarkan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berpotensi membuat negara kehilangan dana hingga Rp95 triliun.

Mahfud mengungkapkan, selama masa kerja Satgas BLBI, negara telah berhasil memulihkan Rp41 triliun dalam bentuk aset dan dana dari total kewajiban para debitur serta obligor sebesar Rp141 triliun.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Tak Gentar Hadapi Luhut dan Bahlil

Namun, jika penagihan dihentikan saat ini, sisa potensi pengembalian sebesar Rp95 triliun bisa lenyap begitu saja tanpa kejelasan.

Satgas BLBI sebelumnya dibentuk oleh Mahfud pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dengan misi menelusuri dan menagih aset para obligor BLBI yang sempat menguap pascakrisis ekonomi 1998.

Kini, rencana penghentian penagihan kembali memunculkan perdebatan besar soal komitmen negara dalam menegakkan keadilan ekonomi dan mengembalikan uang rakyat.

Mahfud mengatakan, sejauh ini, Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan dana dan aset Rp 41 triliun dari total utang para debitur dan obligor ke negara sebesar Rp 141 triliun.

“Nah, ini Rp 141 (triliun) sudah terkumpul Rp 41 triliun. Taruhlah mungkin berdasarkan fluktuasinya dollar, bisa (masih) Rp 95 triliun. Itu kan gede kalau dikejar,” ujar Mahfud, sebagaimana dikutip dari siniar di kanal YouTube pribadinya, Rabu (15/10/2025).

Mahfud menegaskan, uang Rp 95 triliun yang sampai saat ini belum dikembalikan para debitur dan obligor ke negara merupakan utang.

Pemerintah tidak bisa mengabaikan kewajiban hukum para bankir yang telah menikmati kucuran dana itu begitu saja.

Jumlah itu, kata Mahfud, bahkan lebih besar dari nilai tunggakan pajak yang dikejar Purbaya senilai Rp 60 triliun.

“Dan itu utang loh. Enggak bisa lalu sudah biarkan. Itu kan utang kepada negara,” tegas Mahfud.

Mahfud mengingatkan, jika Purbaya memutuskan menghentikan penagihan utang BLBI, hal itu akan menjadi persoalan di kemudian hari.

Sebab, kucuran dana BLBI tercatat sebagai utang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Di sisi lain, terdapat perintah Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk menagih utang para bankir kepada negara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved