UMP 2026
Daftar UMP 2026 Jika Naik 10,5 Persen, Jakarta Tertinggi Pertama Hampir Rp 6 Juta, Sulut Posisi ke-4
Sebelumnya para buruh menuntut kenaikan UMP tahun 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Ringkasan Berita:
- Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 rencananya akan diumumkan pada 21 November 2025
- Sebelumnya buruh menuntut pada pemerintah UMP dinaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen
- Jika permintaan tersebut diindahkan, makan berikut prediksi UMP ditiap daerah jika pemerintah naikan 10,5 persen
TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah akan segera mengumumkan info soal UMP 2026.
Pengumuman soal UMP ini akan dilaksanakan pada 21 November 2025 nanti.
Para buruh mengharapkan UMP 2026 bisa naik 8.5 persen hingga 10,5 persen.
Jika permintaan itu dikabulkan, maka Jakarta akan menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.
UMP Jakarta jika naik 10.5 persen nyaris mencapai Rp 6 juta perbulan.
Sementara untuk UMP Sulawesi Utara (Sulut) bakal berada di posisi ke-4 dengan urutan UMP tertinggi di Indonesia setelah Bangka Belitung.
Terkait hal tersebut berikut ini prediksi kenaikan UMP tahun 2026 jika naik 10,5 persen.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, batasan upah minimal yang diterima pekerja atau buruh di suatu provinsi dikenal dengan istilah upah minimum provinsi atau UMP.
UMP adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya yang ditetapkan oleh gubernur.
Perlu digarisbawahi, upah minimum provinsi atau UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Artinya, nilai upah sama dalam satu provinsi.
Sebagai tambahan informasi, dahulu Upah Minimum Provinsi (UMP) dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat I. Saat ini, istilah UMR sudah tidak digunakan lagi.
“Angka 8,5 persen hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,”ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal.
Terkait hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional serta Dewan Pengupahan Provinsi. Sehingga besaran kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen yang diminta Serikat Buruh belum pasti.
"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh dan pengusaha, tunggu saja," ujar Yassierli.
Berikut prediksi UMP seluruh Indonesia jika jadi naik 10.5 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/UMP-2026-Ilustrasi-rupiah-yang-jadi-UMP-2026.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.