Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lipsus Warga Sulut Korban TPPO

Kronologi Polisi Gagalkan Penyelundupan Remaja Manado ke Maluku Utara untuk Kerja LC

Tiga orang remaja perempuan Manado, Sulawesi Utara, nyaris diberangkatkan secara ilegal ke Ternate-Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara. 

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Polres Manado
KORBAN TPPO - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di atas Kapal tujuan Ternate–Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita. Terungkap identitas 3 remaja yang diduga jadi korban TPPO. 

Ringkasan Berita:

 

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga orang remaja perempuan Manado, Sulawesi Utara, nyaris diberangkatkan secara ilegal ke Ternate-Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara

Usaha penyelundupan manusia ini untungnya berhasil digagalkan pihak kepolisian jajaran Polresta Manado, yakni Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado.

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut terungkap pertama kali berkat informasi yang masuk ke Polsek Pelabuhan Manado. 

Tim menemukan mereka berada di atas Kapal tujuan Ternate – Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.

Kronologi 

Terungkapnya kasus ini bermula saat anggota jaga menerima informasi adanya sejumlah remaja perempuan yang telah berada di atas kapal.

Mereka diduga akan diselundupkan untuk bekerja di luar daerah. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pelabuhan Manado langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan.

Sekitar pukul 16.45 Wita, Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga menjadi korban TPPO.

Sedangkan salah satu perempuan juga ikut diamankan yang diduga manjadi pelaku berinisial RK.

Keempatnya kemudian diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado beserta barang bawaan pribadi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil keterangan korban, diketahui mereka dijanjikan akan bekerja sebagai lady companion (LC) dengan imbalan sebesar Rp3 juta per bulan. 

Informasi ini sebagaimana yang dikatakan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Juan Rumbajan didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menjelaskan

Sebelum berangkat, para korban sempat menginap di rumah terduga pelaku RK di wilayah Paal Dua, Manado.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved