Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Manado

Identitas Pria Manado Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu yang Ditangkap Polisi, Residivis

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti empat paket kecil narkotik jenis sabu, serta satu paket alat hisap (Bong).

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Dok Humas Polresta Manado
TERSANGKA: HFS alias Hendra alias Sulap (44), warga Kelurahan Tanjung Batu, Lingkungan II, Kecamatan Wanea ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado karena melakukan edarkan sabu, Sabtu 4 Oktober 2025. 

Jika barang bukti melebihi 5 gram, ancaman hukumannya lebih berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. 
 
Kriteria pengedar

Seorang pelaku dapat dianggap sebagai pengedar jika tanpa hak atau melawan hukum melakukan kegiatan seperti menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I. 
 
Penjatuhan hukuman mati

Menurut BNN dan kepolisian, hukuman mati dapat diterapkan pada kasus peredaran narkotika dengan pelanggaran berat, termasuk untuk kurir dan produsen yang kasusnya memenuhi kriteria tersebut. (FER)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved