Gaji TNI
Rincian Besaran Gaji dan Tunjangan TNI Lulusan D4-S1 Per Bulan
Masa pendaftaran Rekruitmen Perwira Prajurit Karier (Pa PK) TNI Reguler TA 2025 ditutup sampai 25 Oktober 2025 mendatang.
Sebagai gambaran saja, misalnya bagi perwira Letda TNI masuk dalam kelas jabatan antara 6-8. Jadi tunjangannya antara Rp 2,7-3,3 juta. Selain itu masih ada tunjangan lain.
Tunjangan lain prajurit TNI
Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut tunjangan lain bagi TNI:
1. Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
3. Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
4. Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
5. Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
6. Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Itulah jawaban dari berapa gaji TNI lulusan D4-S1 tahun 2025 yang mendaftar lewat perwira prajurit karier atau Pa Pk TNI.
Artikel telah tayang di Kompas
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Daftar Lengkap Gaji TNI AD, AL, AU Tahun 2025 Lengkap dengan Tunjangannya |
![]() |
---|
Besaran Gaji TNI dari Tamtama hingga Jenderal Tahun 2025 |
![]() |
---|
Segini Besaran Gaji TNI 2025 Terbaru dari Tamtama hingga Jenderal, Naik 8 Persen |
![]() |
---|
Gaji dan Tunjangan Kerja Anggota TNI Naik 80 Persen pada Tahun 2020, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Berapa Gaji dan Tunjangan TNI Mulai dari Tamtama hingga Perwira Tinggi Jenderal ? Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.