Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji TNI

Besaran Gaji TNI dari Tamtama hingga Jenderal Tahun 2025

Skema penggajian ini diatur melalui peraturan pemerintah dan diperbarui secara berkala sesuai kondisi ekonomi nasional.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Istimewa/HO
GAJI TNI - Ilustrasi TNI-Polri. Besaran Gaji TNI dari Tamtama hingga Jenderal Tahun 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Besaran gaji prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia) tak jarang menjadi perhatian publik, baik karena rasa penasaran terhadap penghasilan aparat negara maupun sebagai informasi penting bagi para calon prajurit yang tengah mempersiapkan diri mengikuti seleksi.

Sebagai aparatur negara, anggota TNI menerima gaji bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan.

Skema penggajian ini diatur melalui peraturan pemerintah dan diperbarui secara berkala sesuai kondisi ekonomi nasional.

Hingga tahun 2025, gaji pokok anggota TNI masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Baca juga: Pilkada Usai, KPU Segera Kukuhkan Welly Titah-Anisya Bambungan Bupati dan Wabup Talaud Terpilih

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2024.

Karena belum ada regulasi baru yang diterbitkan hingga saat ini, maka besaran gaji TNI tahun 2025 masih menggunakan ketentuan tersebut.

Rincian gaji pokok TNI disesuaikan berdasarkan golongan kepangkatan prajurit, mulai dari Tamtama, Bintara, hingga Perwira.

Selain gaji pokok, anggota TNI juga berhak menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan (bagi yang menjabat), serta berbagai fasilitas lainnya tergantung penempatan dan tanggung jawab masing-masing.

Informasi ini penting diketahui oleh masyarakat, khususnya para pemuda dan pemudi yang bercita-cita menjadi bagian dari TNI, agar memiliki gambaran yang jelas mengenai jenjang karier dan kompensasi finansial yang akan diterima selama bertugas.

Bagaimana rinciannya? Simak ulasannya berikut ini.

Berapa gaji TNI tahun 2025?

Mengacu PP Nomor 6 Tahun 2024, gaji TNI terbaru yang berlaku tahun ini sesuai golongan sebagai berikut:

Golongan I (Tamtama)

Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved