Gaji TNI
Besaran Gaji TNI dari Tamtama hingga Jenderal Tahun 2025
Skema penggajian ini diatur melalui peraturan pemerintah dan diperbarui secara berkala sesuai kondisi ekonomi nasional.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Besaran gaji prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia) tak jarang menjadi perhatian publik, baik karena rasa penasaran terhadap penghasilan aparat negara maupun sebagai informasi penting bagi para calon prajurit yang tengah mempersiapkan diri mengikuti seleksi.
Sebagai aparatur negara, anggota TNI menerima gaji bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan.
Skema penggajian ini diatur melalui peraturan pemerintah dan diperbarui secara berkala sesuai kondisi ekonomi nasional.
Hingga tahun 2025, gaji pokok anggota TNI masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
Baca juga: Pilkada Usai, KPU Segera Kukuhkan Welly Titah-Anisya Bambungan Bupati dan Wabup Talaud Terpilih
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2024.
Karena belum ada regulasi baru yang diterbitkan hingga saat ini, maka besaran gaji TNI tahun 2025 masih menggunakan ketentuan tersebut.
Rincian gaji pokok TNI disesuaikan berdasarkan golongan kepangkatan prajurit, mulai dari Tamtama, Bintara, hingga Perwira.
Selain gaji pokok, anggota TNI juga berhak menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan (bagi yang menjabat), serta berbagai fasilitas lainnya tergantung penempatan dan tanggung jawab masing-masing.
Informasi ini penting diketahui oleh masyarakat, khususnya para pemuda dan pemudi yang bercita-cita menjadi bagian dari TNI, agar memiliki gambaran yang jelas mengenai jenjang karier dan kompensasi finansial yang akan diterima selama bertugas.
Bagaimana rinciannya? Simak ulasannya berikut ini.
Berapa gaji TNI tahun 2025?
Mengacu PP Nomor 6 Tahun 2024, gaji TNI terbaru yang berlaku tahun ini sesuai golongan sebagai berikut:
Golongan I (Tamtama)
Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Daftar Lengkap Gaji TNI AD, AL, AU Tahun 2025 Lengkap dengan Tunjangannya |
![]() |
---|
Segini Besaran Gaji TNI 2025 Terbaru dari Tamtama hingga Jenderal, Naik 8 Persen |
![]() |
---|
Gaji dan Tunjangan Kerja Anggota TNI Naik 80 Persen pada Tahun 2020, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Berapa Gaji dan Tunjangan TNI Mulai dari Tamtama hingga Perwira Tinggi Jenderal ? Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.