Gaji TNI
Rincian Besaran Gaji dan Tunjangan TNI Lulusan D4-S1 Per Bulan
Masa pendaftaran Rekruitmen Perwira Prajurit Karier (Pa PK) TNI Reguler TA 2025 ditutup sampai 25 Oktober 2025 mendatang.
TRIBUNMANADO.CO.ID -Berikut ini rincian besaran gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Besaran gaji untuk pendidikan D4-S1 jika mendaftar Perwira Prajurit Karier (Pa PK) TNI AD 2025.
Terkait hal tersebut masa pendaftaran Rekruitmen Perwira Prajurit Karier (Pa PK) TNI Reguler TA 2025 ditutup sampai 25 Oktober 2025 mendatang.
Bagi lulusan D4, S1, dan S2, kesempatan menjadi TNI bisa melalui jalur bintara atau Pa Pk TNI.
Namun kesempatannya lebih besar melalui jalur perwira prajurit karier.
Sebab setelah lolos menjadi prajurit TNI AD jalur ini, kamu mendapatkan pangkat Letnan Dua (Letda).
Karier para perwira berpangkat Letda bisa semakin tinggi sampai level perwira tinggi.
Sementara, gaji yang didapatkan lulusan D4 dan S1 yang mendaftar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan menjadi perwira, akan dibagi dalam dua golongan.
Perwira TNI tergolong dalam golongan 3 dan 4, dengan pangkat yang terdiri dari Perwira Pertama (Pama), Perwira Menengah (Pamen), dan Perwira Tinggi (Pati).
Jadi berapa gaji dan tunjangan TNI lulusan D4-S1?
Gaji dan tunjangan TNI lulusan D4-S1 tahun 2025
Perwira TNI yang lulusan program D4 dan S1 dari universitas negeri atau swasta berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai PP Nomor 6 Tahun 2024.
Karena berpangkat Letda, maka gajinya antara Rp 2,7 hingga 4,4 juta. Itu bar gai pokok saja. Belum ditambah tunjangan dan yang lainnya. Ini rinciannya:
Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
· Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
· Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
· Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
Gaji TNI Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
· Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
· Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
· Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
· Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
· Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
· Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
· Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tunjangan kinerja TNI
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Baik TNI AD, TNI AU, dan TNI AL. Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
· KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
· Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
· Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
· Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
· Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
· Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
· Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
· Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
· Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
· Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
· Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
· Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
· Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
· Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
· Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
· Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
· Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
· Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
· Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai gambaran saja, misalnya bagi perwira Letda TNI masuk dalam kelas jabatan antara 6-8. Jadi tunjangannya antara Rp 2,7-3,3 juta. Selain itu masih ada tunjangan lain.
Tunjangan lain prajurit TNI
Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut tunjangan lain bagi TNI:
1. Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
3. Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
4. Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
5. Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
6. Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Itulah jawaban dari berapa gaji TNI lulusan D4-S1 tahun 2025 yang mendaftar lewat perwira prajurit karier atau Pa Pk TNI.
Artikel telah tayang di Kompas
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Daftar Lengkap Gaji TNI AD, AL, AU Tahun 2025 Lengkap dengan Tunjangannya |
![]() |
---|
Besaran Gaji TNI dari Tamtama hingga Jenderal Tahun 2025 |
![]() |
---|
Segini Besaran Gaji TNI 2025 Terbaru dari Tamtama hingga Jenderal, Naik 8 Persen |
![]() |
---|
Gaji dan Tunjangan Kerja Anggota TNI Naik 80 Persen pada Tahun 2020, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Berapa Gaji dan Tunjangan TNI Mulai dari Tamtama hingga Perwira Tinggi Jenderal ? Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.