Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji TNI

Segini Besaran Gaji TNI 2025 Terbaru dari Tamtama hingga Jenderal, Naik 8 Persen

Sebagai aparatur negara, anggota TNI menerima gaji bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Tribun Jambi
GAJI TNI - Ilustrasi TNI. Segini Besaran Gaji TNI 2025 Terbaru dari Tamtama hingga Jenderal, Naik 8 Persen 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gaji prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia) kerap menjadi sorotan publik setiap tahunnya.

Selain karena rasa ingin tahu masyarakat terhadap penghasilan aparat negara, informasi ini juga penting bagi calon prajurit yang tengah mempersiapkan diri mengikuti proses seleksi.

Sebagai aparatur negara, anggota TNI menerima gaji bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Baca juga: Gaji ke 13 Cair Juni, Ini Daftar PNS, PPPK, TNI dan Polri yang Tidak Akan Menerimanya

Skema gaji ini diatur dalam peraturan pemerintah yang diperbarui secara berkala.

Hingga tahun 2025, gaji pokok anggota TNI masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji TNI.

Berdasarkan regulasi ini, gaji TNI terakhir mengalami penyesuaian pada 1 Januari 2024, dengan kenaikan sebesar 8 persen dari nilai sebelumnya.

Dengan belum adanya regulasi baru, besaran gaji TNI tahun 2025 tetap merujuk pada ketentuan terakhir tersebut.

Adapun rincian gaji pokok disesuaikan berdasarkan golongan dan pangkat prajurit.

Bagaimana rinciannya? Simak ulasannya berikut ini.

Berapa gaji TNI tahun 2025?

Mengacu PP Nomor 6 Tahun 2024, gaji TNI terbaru yang berlaku tahun ini sesuai golongan sebagai berikut:

Golongan I (Tamtama)

Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved