Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji TNI

Daftar Lengkap Gaji TNI AD, AL, AU Tahun 2025 Lengkap dengan Tunjangannya

Hingga Mei 2025, belum ada perubahan atau penyesuaian terkait nominal gaji prajurit TNI

Istimewa/Tribunjabar
GAJI TNI - Daftar Lengkap Gaji TNI AD, AL, AU Tahun 2025 Lengkap dengan Tunjangannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Besaran gaji prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia) kerap menjadi sorotan publik.

Selain menyangkut profesi strategis sebagai aparat negara, informasi ini juga penting bagi para calon prajurit yang sedang mengikuti proses seleksi masuk TNI.

Hingga Mei 2025, belum ada perubahan atau penyesuaian terkait nominal gaji prajurit TNI baik dari TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), maupun TNI Angkatan Udara (AU).

Baca juga: Perbandingan Harga BBM di Pertamina, Shell, BP, dan Vivo: Penyesuaian Harga per 1 Juni 2025

Dengan demikian, gaji TNI tahun 2025 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, yang menjadi dasar penggajian terakhir.

Sebagai catatan, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji TNI pada 1 Januari 2024, dengan penyesuaian sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya.

Kenaikan ini berlaku secara umum bagi seluruh aparatur sipil dan militer, termasuk TNI dan Polri.

Lalu, berapa sebenarnya besaran gaji TNI tahun 2025, lengkap dengan tunjangannya? Simak rincian dan kategorinya pada ulasan berikutnya.

Rincian gaji TNI 2025 berdasarkan golongan dan jabatan

Mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2024, gaji pokok TNI 2025 berdasarkan golongan sebagai berikut:

- Golongan I

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700.

- Golongan II

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400.

- Golongan III

  • Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
  • Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100.

- Golongan IV (Perwira Pertama)

  • Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000.

- Golongan IV (Perwira Tinggi)

  • Brigjen, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
  • Mayjen, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
  • Letjen, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
  • Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500.

Tunjangan TNI 2025

Selain gaji pokok, prajurit TNI juga menerima berbagai jenis tunjangan. Salah satu tunjangan utama adalah tunjangan kinerja (tukin), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018.

Besaran tukin ini berlaku sama untuk ketiga matra TNI (AD, AL, dan AU), dan ditentukan berdasarkan kelas jabatan. Berikut rinciannya:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  • Kasum, Wakil KSAD/KSAL/KSAU: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.

Jenis tunjangan tambahan lainnya untuk TNI

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved