Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji TNI

Rincian Besaran Gaji dan Tunjangan TNI Lulusan D4-S1 Per Bulan

Masa pendaftaran Rekruitmen Perwira Prajurit Karier (Pa PK) TNI Reguler TA 2025 ditutup sampai 25 Oktober 2025 mendatang.

Editor: Glendi Manengal
Serambi Indonesia
GAJI TNI: Ilustrasi TNI. Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota TNI Lulusan D4-S1. 

·⁠  Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Gaji TNI Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

·⁠  Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

·⁠  Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

·⁠  Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

·⁠  Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

·⁠  Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

·⁠  Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

·⁠  Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan kinerja TNI

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Baik TNI AD, TNI AU, dan TNI AL. Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

·⁠  KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

·⁠  Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000

·⁠  Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

·⁠  Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved