Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Produk Ilegal

Daftar Kopi yang Ditarik BPOM karena Mengandung Bahan Kimia Obat, Ada Produk Berkaitan dengan Pria

Sejumlah produk kopi telah ditarik peredaran serta penjualannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Editor: Indry Panigoro
Meta AI
PRODUK KOPI - Gambar ilustrasi produk kopi yang sudah disajikan dibuat oleh Meta Ai Rabu 23 September 2025. Kini sejumlah produk kopi telah ditarik peredaran serta penjualannya oleh BPOM karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). 

Kandungan BKO: Sildenafil sitrat

14. Madu Ginseng Siberia

Kandungan BKO: Sildenafil sitrat dan tadalafil

15. Slim Fast Super Strong

Kandungan BKO: Sibutramin.

Dari total 19 produk yang ditarik tersebut, 12 produk ditemukan di pasaran konvensional (offline).

Sementara itu, 7 produk lainnya ditemukan melalui pengawasan di platform daring.

BPOM menyatakan bahwa sebagian besar produk ilegal ini mengklaim dapat memelihara stamina pria, sementara sisanya mengklaim sebagai obat pegal linu dan pelangsing.

Produk Herbal Harus anti-BKO

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, obat-obatan herbal tersebut mengandung beberapa jenis BKO, termasuk sildenafil, parasetamol, dan sibutramin.

Menurutnya, BKO tidak boleh digunakan dalam produk herbal, karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika dikonsumsi tidak sesuai aturan dan tanpa pengawasan tenaga medis.

“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter,” kata Taruna melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (23/9/2025).

“Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius,” sambungnya.

BPOM mengecam keras praktik pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan keselamatan masyarakat demi keuntungan pribadi.

Tindakan mencampurkan BKO ke dalam OBA demi meningkatkan efektivitas tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang tidak hanya berbahaya, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk berbasis bahan alam.

Menurut BPOM, banyak konsumen mengira mereka mengonsumsi produk berbahan alam, padahal mengandung bahan kimia yang dapat memberikan dampak serius bagi tubuh.

“Ini merupakan bentuk kecurangan yang membahayakan,” tutur Taruna.

“BPOM tidak akan menolerir pelanggaran semacam ini dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran produk OBA ilegal dan berbahaya,” imbuhnya.

BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk OBA, terutama yang dijual melalui platform online.

Masyarakat diimbau untuk membeli produk dari sumber yang tepercaya serta selalu memeriksa informasi dan legalitas produk, termasuk nomor izin edar yang tercantum dalam kemasan.

Keaslian izin edar produk OBA dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.

Selain itu, masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur oleh klaim berlebihan maupun promosi yang tidak masuk akal.

BPOM adalah sebuah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik dan produk kesehatan lainnya di Indonesia.

Tujuannya untuk memastikan keamanan, kualitas dan mutu produk-produk tersebut. (*)

*Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Trheads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved