Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Sanksi Aiptu S Lantaran Keluarkan SKCK bagi Tersangka Pembunuhan hingga Jadi Anggota DPRD Wakatobi

Padahal, ia harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ketika mendaftar. Ditambah lagi, ia merupakan buronan.

Editor: Isvara Savitri
Tribun Sultra/Istimewa
KASUS PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi La Ode Litao. Ia menjadi tersangka kasus pembunuhan 11 tahun lalu. 

Sedangkan Litao melarikan diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Terbaru, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka, Kamis (28/8/2025).

Kabid Humas (Polda), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Kristian memastikan tersangka akan diproses secara hukum.

“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan."

"Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Respons Litao

Anggota DPRD Wakatobi, La Ode Litao
KASUS PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi, La Ode Litao. Ia menjadi tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur 11 tahun lalu.

Litao dalam kesempatannya sudah merespons terkait penetapan tersangka kepadanya.

Ia membenarkan, kasus yang menjerat dirinya sudah lama terjadi.

"Itu kasus lama," katanya.

Litao melanjutkan, dirinya hingga saat hari ini masih bekerja sebagai wakil rakyat.

Bahkan, dirinya sempat masuk ke kantor.

"Iya, lagi berkantor," katanya.

Ditanya soal detail kasusnya, Litao enggan menjawab.

Dirinya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait kasusnya.

"Saya bicarakan dengan kuasa hukum saya dulu ya," tuturnya singkat, dikutip dari TribunnewsSultra.com.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sulawesi Tenggara Temukan Kelalaian Penerbitan SKCK Tersangka LT saat Maju Caleg 2024.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado, dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved