Nasional
Sanksi Aiptu S Lantaran Keluarkan SKCK bagi Tersangka Pembunuhan hingga Jadi Anggota DPRD Wakatobi
Padahal, ia harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ketika mendaftar. Ditambah lagi, ia merupakan buronan.
Sedangkan Litao melarikan diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Terbaru, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka, Kamis (28/8/2025).
Kabid Humas (Polda), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Kristian memastikan tersangka akan diproses secara hukum.
“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan."
"Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Respons Litao

Litao dalam kesempatannya sudah merespons terkait penetapan tersangka kepadanya.
Ia membenarkan, kasus yang menjerat dirinya sudah lama terjadi.
"Itu kasus lama," katanya.
Litao melanjutkan, dirinya hingga saat hari ini masih bekerja sebagai wakil rakyat.
Bahkan, dirinya sempat masuk ke kantor.
"Iya, lagi berkantor," katanya.
Ditanya soal detail kasusnya, Litao enggan menjawab.
Dirinya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait kasusnya.
"Saya bicarakan dengan kuasa hukum saya dulu ya," tuturnya singkat, dikutip dari TribunnewsSultra.com.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sulawesi Tenggara Temukan Kelalaian Penerbitan SKCK Tersangka LT saat Maju Caleg 2024.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado, dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Berembus Isu Prabowo Kirimkan Surat Terkait Pergantian Kapolri, Ini Respon DPR RI |
![]() |
---|
Daftar 27 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Orang dari Irjen ke Komjen |
![]() |
---|
Kerangka Manusia Ditemukan dalam Pohon Aren di Sumut, Warga Duga Kerabat yang Hilang 2 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Abdul Karding dan Budi Arie Sama-Sama Habis Rapat dengan DPR Saat Dapat Kabar Reshuffle |
![]() |
---|
Jadwal dan Fase Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025, Bisa Disaksikan di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.