Nasional
Sanksi Aiptu S Lantaran Keluarkan SKCK bagi Tersangka Pembunuhan hingga Jadi Anggota DPRD Wakatobi
Padahal, ia harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ketika mendaftar. Ditambah lagi, ia merupakan buronan.
Pangkat ini tergolong bintara tinggi di Kepolisian Republik Indonesia.
Aiptu memiliki lambang kepangkatan berupa 2 balok perak bergelombang di pundaknya.

Kini butut kasus SKCK milik Litao tersangka pembunuhan, jabatan Aiptu S didemosi selama 3 tahun.
Penjelasan Polda Sultra
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian membenarkan, pihaknya melakukan audit internal terkait penerbitan SKCK tersebut.
Langkah ini menghasilkan dua rekomendasi.
Pertama, penanganan perkara selanjutnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sultra.
Kedua, memberikan sanksi kepada petugas Yanmin Reskrim Polres Wakatobi yang lalai saat penerbitan SKCK yang diajukan oleh DPO untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
"Terhadap kedua rekomendasi tersebut telah ditindak lanjuti dengan memberikan sanksi kepada petugas yang lalai berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama 3 tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira," ungkapnya, dikutip dari Instagram @itwasda.sultra, Minggu (14/9/2025).
Sementara itu, perkembangan penanganan DPO saat ini telah sampai pada tahap pemanggilan pertama oleh penyidik Ditreskrimum.
Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan kendala transportasi laut.
Kemudian Penyidik telah melayangkan panggilan kedua sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan minggu depan.
Kronologi pembunuhan
Baca juga: Belum Selesai Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Kini Soroti Kejanggalan Ijazah Wapres Gibran
Baca juga: Kemenaker Rilis Daftar Daerah dengan PHK Terbanyak Agustus 2025, Berikut Rinciannya
Kasus bermula saat korban Wiranto (17) sedang asyik joget di sebuah acara Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 25 Oktober 2014.
Korban kemudian dikeroyok oleh pelaku Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao.
Akibat kejadian ini Wiranto dinyatakan tewas.
Pada tahun 2015, dua pelaku penganiayaan Rahmat La Dongi dan La Ode Herman divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Berembus Isu Prabowo Kirimkan Surat Terkait Pergantian Kapolri, Ini Respon DPR RI |
![]() |
---|
Daftar 27 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Orang dari Irjen ke Komjen |
![]() |
---|
Kerangka Manusia Ditemukan dalam Pohon Aren di Sumut, Warga Duga Kerabat yang Hilang 2 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Abdul Karding dan Budi Arie Sama-Sama Habis Rapat dengan DPR Saat Dapat Kabar Reshuffle |
![]() |
---|
Jadwal dan Fase Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025, Bisa Disaksikan di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.