Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Sanksi Aiptu S Lantaran Keluarkan SKCK bagi Tersangka Pembunuhan hingga Jadi Anggota DPRD Wakatobi

Padahal, ia harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ketika mendaftar. Ditambah lagi, ia merupakan buronan.

Editor: Isvara Savitri
Tribun Sultra/Istimewa
KASUS PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi La Ode Litao. Ia menjadi tersangka kasus pembunuhan 11 tahun lalu. 

Pangkat ini tergolong bintara tinggi di Kepolisian Republik Indonesia.

Aiptu memiliki lambang kepangkatan berupa 2 balok perak bergelombang di pundaknya.

KASUS PEMBUNUHAN - Ilustrasi gambar landscape yang dibagi menjadi dua area. Area pertama menampilkan suasana pesta di malam hari, ada banyak orang berjoget. Area kedua menampilkan suasana sunyi, hanya ada garis polisi. Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sulawesi Tenggara (Sultra), mendadak jadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan, Kamis (28/8/2025). Sosok tersebut adalah Litao alias L, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi.
KASUS PEMBUNUHAN - Ilustrasi gambar landscape yang dibagi menjadi dua area. Area pertama menampilkan suasana pesta di malam hari, ada banyak orang berjoget. Area kedua menampilkan suasana sunyi, hanya ada garis polisi. Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sulawesi Tenggara (Sultra), mendadak jadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan, Kamis (28/8/2025). Sosok tersebut adalah Litao alias L, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. (ChatGPT Image/9 Sep 2025/Pukul 11.55 Wita)

Kini butut kasus SKCK milik Litao  tersangka pembunuhan, jabatan Aiptu S didemosi selama 3 tahun.

Penjelasan Polda Sultra 

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian membenarkan, pihaknya melakukan audit internal terkait penerbitan SKCK tersebut.

Langkah ini menghasilkan dua rekomendasi. 

Pertama, penanganan perkara selanjutnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sultra. 

Kedua, memberikan sanksi kepada petugas Yanmin Reskrim Polres Wakatobi yang lalai saat penerbitan SKCK yang diajukan oleh DPO untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. 

"Terhadap kedua rekomendasi tersebut telah ditindak lanjuti dengan memberikan sanksi kepada petugas yang lalai berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama 3 tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira," ungkapnya, dikutip dari Instagram @itwasda.sultra, Minggu (14/9/2025).

Sementara itu, perkembangan penanganan DPO saat ini telah sampai pada tahap pemanggilan pertama oleh penyidik Ditreskrimum. 

Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan kendala transportasi laut. 

Kemudian Penyidik telah melayangkan panggilan kedua sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan minggu depan.

Kronologi pembunuhan

Baca juga: Belum Selesai Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Kini Soroti Kejanggalan Ijazah Wapres Gibran

Baca juga: Kemenaker Rilis Daftar Daerah dengan PHK Terbanyak Agustus 2025, Berikut Rinciannya

Kasus bermula saat korban Wiranto (17) sedang asyik joget di sebuah acara Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 25 Oktober 2014.

Korban kemudian dikeroyok oleh pelaku Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao.

Akibat kejadian ini Wiranto dinyatakan tewas.

Pada tahun 2015, dua pelaku penganiayaan Rahmat La Dongi dan La Ode Herman divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved