Nasional
Sanksi Aiptu S Lantaran Keluarkan SKCK bagi Tersangka Pembunuhan hingga Jadi Anggota DPRD Wakatobi
Padahal, ia harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ketika mendaftar. Ditambah lagi, ia merupakan buronan.
TRIBUNMANADO.COM - Anggota DPRD Wakatobi, La Ode Litao, menjadi tersangka kasus pembunuhan beberapa tahun silam.
Ia terlibat dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur 11 tahun lalu.
Yang mengejutkan adalah dia tetap lolos menjadi wakil rakyat.
Padahal, ia harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ketika mendaftar.
Ditambah lagi, ia merupakan buronan kasus tersebut selama 11 tahun.
Hal ini pun menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Polda Sulawesi Tenggara akhirnya membeberkan sosok polisi yang mengeluarkan SKCK bagi Litao.
Ia adalah Aiptu S, yang akhirnya juga harus menerima sanksi.
Nasibnya harus didemosi jabatan selama 3 tahun lamanya.
Demosi adalah tindakan penurunan jabatan seorang posisi yang lebih rendah, yang dapat disebabkan oleh kinerja buruk atau sebagai sanksi disiplin karena pelanggaran aturan.
Selain demosi, Aiptu S batal sekolah perwira polisi di Sekolah Inspektur Perwira Polri (SIP).
Lantas siapa Aiptu S?
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Aiptu S bertugas sebagai Pelayanan Administrasi (Yanmin) Reskrim (Reserse Kriminal) Polres Wakatobi.
Ia kini bertugas di Polres Buton Utara, Polda Sulawesi Tenggara.
S memiliki pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu alias Aiptu.
Berembus Isu Prabowo Kirimkan Surat Terkait Pergantian Kapolri, Ini Respon DPR RI |
![]() |
---|
Daftar 27 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Orang dari Irjen ke Komjen |
![]() |
---|
Kerangka Manusia Ditemukan dalam Pohon Aren di Sumut, Warga Duga Kerabat yang Hilang 2 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Abdul Karding dan Budi Arie Sama-Sama Habis Rapat dengan DPR Saat Dapat Kabar Reshuffle |
![]() |
---|
Jadwal dan Fase Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025, Bisa Disaksikan di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.