Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Sanksi Aiptu S Lantaran Keluarkan SKCK bagi Tersangka Pembunuhan hingga Jadi Anggota DPRD Wakatobi

Padahal, ia harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ketika mendaftar. Ditambah lagi, ia merupakan buronan.

Editor: Isvara Savitri
Tribun Sultra/Istimewa
KASUS PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi La Ode Litao. Ia menjadi tersangka kasus pembunuhan 11 tahun lalu. 

TRIBUNMANADO.COM - Anggota DPRD Wakatobi, La Ode Litao, menjadi tersangka kasus pembunuhan beberapa tahun silam.

Ia terlibat dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur 11 tahun lalu.

Yang mengejutkan adalah dia tetap lolos menjadi wakil rakyat.

Padahal, ia harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ketika mendaftar.

Ditambah lagi, ia merupakan buronan kasus tersebut selama 11 tahun.

Hal ini pun menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Polda Sulawesi Tenggara akhirnya membeberkan sosok polisi yang mengeluarkan SKCK bagi Litao.

Ia adalah Aiptu S, yang akhirnya juga harus menerima sanksi.

Nasibnya harus didemosi jabatan selama 3 tahun lamanya.

Demosi adalah tindakan penurunan jabatan seorang posisi yang lebih rendah, yang dapat disebabkan oleh kinerja buruk atau sebagai sanksi disiplin karena pelanggaran aturan.

Selain demosi, Aiptu S batal sekolah perwira polisi di Sekolah Inspektur Perwira Polri (SIP).

Lantas siapa Aiptu S?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Aiptu S bertugas sebagai Pelayanan Administrasi (Yanmin) Reskrim (Reserse Kriminal) Polres Wakatobi.

Ia kini bertugas di Polres Buton Utara, Polda Sulawesi Tenggara.

S memiliki pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu alias Aiptu.

Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved