Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PPPK

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA di Pulau Sulawesi, Sulut Tertinggi, Sulteng Terendah

Besaran gaji/UMP PPPK lulusan SMA tahun 2025 di provinsi-provinsi yang berada di Pulau Sulawesi. Sulut tertinggi dan Sulteng terendah.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Meta AI/WhatsApp
PPPK PARUH WAKTU - Gambar ilustrasi PPPK. Simak besaran gaji/UMP PPPK Paruh Waktu lulusan SMA tahun 2025 di provinsi-provinsi yang berada di Pulau Sulawesi. Sulut tertinggi dan Sulteng terendah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - PPPK paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan skema jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu. 

Ketentuan mengenai PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Program PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN, tetapi belum berhasil lolos seleksi CPNS 2024 maupun PPPK 2024.

Masa kerja PPPK paruh waktu ditentukan dengan kontrak kerja yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga akhirnya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel per hari dibanding dengan PPPK penuh waktu yang bekerja selama delapan jam per hari.

Di mana pegawai penuh waktu bekerja rata-rata 8 jam per hari, maka pegawai paruh waktu pada umumnya hanya menghabiskan sekitar 4 jam.

Jenis PPPK ini tetap bisa berpeluang menjadi PPPK penuh waktu dengan bgantung pada ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja.

PPPK - 8 Jabatan PPPK paruh waktu. PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja
PPPK - PPPK paruh waktu. PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (Tribun Manado/Lin)

Menurut Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja. 

Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.

Golongan PPPK paruh waktu terbagi atas beberapa golongan berdasarkan jenjang pendidikan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I dikategorikan dalam Golongan V. 

Meski jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.

Gaji yang diberikan sendiri akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah. 

Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing. 

Perihal gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan SMA pun menjadi sorotan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved