RUU Perampasan Aset
Ternyata Jokowi Sudah 3 Kali Dorong RUU Perampasan Aset Untuk Dibahas, Baru Sekarang Masuk Prolegnas
Keputusan DPR terkait RUU Perampasan Aset ini pun didukung penuh oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya DPR RI memasukkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset ker dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Prolegnas adalah Program Legislasi Nasional, yaitu sebuah instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk membentuk undang-undang (UU) di Indonesia.
Dokumen ini berisi daftar rancangan undang-undang yang menjadi prioritas dalam jangka waktu tertentu, bertujuan untuk menciptakan sistem hukum nasional yang lebih baik, serta dapat diusulkan oleh pemerintah, DPR, DPD, dan masyarakat.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025 Prioritas DPR RI, Ini Penjelasan Ketua Baleg Bob Hasan
Itu sesuai dengan keinginan masyarakat untuk menghukum para koruptor.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana adalah sebuah usulan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan efektif dalam proses penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana.
DPR RI telah memutuskan untuk menetapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke dalam RUU inisiatif DPR dan masuk dalam
Keputusan DPR terkait RUU Perampasan Aset ini pun didukung penuh oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Karena Jokowi menilai RUU Perampasan Aset ini penting untuk diselesaikan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya mendukung penuh dibahasnya kembali Rancangan Undang-undang Perampasan Aset, dan ini penting sekali dalam rangka pemberantasan (korupsi), sangat penting," kata Jokowi.
Bahkan Jokowi mengaku, semasa ia masih menjabat sebagai Presiden, ia sudah tiga kali mendorong DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset ini.
Namun kala itu, DPR tak kunjung menindaklanjutinya.
"Dan itu seingat saya sudah tiga kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset pada saat itu segera di bahas di DPR."
"Di tahun 2023 bulan Juni kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu di bahas DPR. Tapi memang ya fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjuti, saat itu," jelas Jokowi.
Menurut Jokowi, saat itu yang menjadi kendala dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini adalah karena belum ada kesepakatan di antara fraksi-fraksi partai di DPR.
Selain itu, Jokowi juga menilai biasanya kesepakatan fraksi partai di DPR ini masih bergantung pada perintah ketua partai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.