Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025 Prioritas DPR RI, Ini Penjelasan Ketua Baleg Bob Hasan

Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam tahun 2025

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
RUU - Ilustrasi DPR. RUU permpasan aset masuk dalam Prolegnas 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk warga Indonesia yang menuntut adanya Undang-undang perampasan aset.

Pasalnya pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah menjadi prioritas.

Sudah diagendakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas Pemerintah, Prabowo Desak DPR Segera Tuntaskan

Prolegnas adalah Program Legislasi Nasional, yaitu instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang (UU) yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis oleh DPR dan Pemerintah.

Tujuannya adalah mewujudkan pembangunan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, serta merespons kebutuhan hukum masyarakat.

Dokumen ini berfungsi sebagai daftar prioritas RUU untuk periode tertentu, baik jangka menengah (5 tahun) maupun tahunan

Tak hanya itu saja, ada dua lagi RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025 prioritas.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, dalam rapat kerja yang dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Selasa (9/9/2025).

Rapat kerja tersebut membahas evaluasi daftar Prolegnas Prioritas 2025.

Bob Hasan menyatakan, dua RUU lainnya RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri akan masuk Prolegnas Prioritas 2025.

"Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu, RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Kawasan Industri," kata Bob di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas adalah daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dipilih untuk dibahas dan disahkan lebih dulu oleh DPR RI dalam satu tahun sidang tertentu.

Untuk tahun 2025, DPR RI telah menetapkan 41 RUU sebagai prioritas pembahasan.

Bob mengatakan, RUU Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif DPR.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved