Breaking News
Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Chromebook

Permintaan Hotman Paris Soal Kasus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditanggapi Istana

Hotman Paris merupakan kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.

Tayang:
Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
DUGAAN KORUPSI - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat hendak jalani proses pemeriksaan kasus korupsi laptop didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea (kanan tengah) di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025) lalu. Pihak Istana menanggapi permintaan Hotman Paris yang ingin bertemu Presiden Prabowo Subianto. 

Sejak penahanan Nadiem Makarim, bukti, temuan audit, hingga keterangan saksi menjadi perhatian publik.

Di lain sisi, Nadiem Makarim saat keluar dari gedung penyidik dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol sempat menyampaikan pesan singkat.

Ia menegaskan integritas dan kejujuran adalah hal utama baginya, dan ia yakin akan mendapat pertolongan dari Tuhan.

Tentang Penanganan Korupsi

Penanganan korupsi di Indonesia dilakukan melalui strategi pemberantasan, pencegahan, dan pendidikan, dengan lembaga utama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak.

Upaya ini melibatkan peran aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat, dan penguatan sistem melalui transparansi, akuntabilitas, dan integritas.  

1. Pemberantasan (Penindakan)

Fokus:

Memberantas tindak pidana korupsi yang sudah terjadi.  

Pelaku:

Melibatkan penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, dan KPK melalui penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.  

Proses:

Dimulai dari laporan masyarakat atau pengaduan, dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan.  

Hukuman:

Melibatkan pidana penjara dan denda, bahkan ada pidana penjara seumur hidup untuk kasus korupsi tertentu.  

2. Pencegahan

Fokus:

Mengurangi dan mencegah potensi terjadinya korupsi.  

Strategi:

Melibatkan penguatan lembaga antikorupsi, penerapan teknologi digital seperti e-government dan e-katalog, serta peningkatan kesejahteraan pegawai publik.  

Sistem & Pengawasan:

Memperkuat sistem pengawasan dan transparansi dalam perencanaan dan penganggaran, serta mengelola pengaduan pelayanan publik.  

Peran Daerah:

Pemerintah daerah wajib menolak gratifikasi dan melaksanakan upaya pencegahan sesuai dengan panduan dari lembaga seperti Monitoring Center for Prevention (MCP).  

3. Pendidikan

Fokus: Membangun kesadaran dan karakter antikorupsi pada generasi muda.  

Pelaksana: Mengintegrasikan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan transparansi ke dalam kurikulum sekolah.  

Nilai Inti: Mempromosikan nilai-nilai integritas seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, bertanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. 

Telah tayang di Tribunnews.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved