Korupsi Chromebook
Akhirnya Terungkap: Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
Program pengadaan yang berlangsung pada 2019–2022 ini menelan anggaran hingga Rp9,3 triliun dengan total 1,2 juta unit laptop.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Terbaru, mantan Mendikbud Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025).
Program pengadaan yang berlangsung pada 2019–2022 ini menelan anggaran hingga Rp9,3 triliun dengan total 1,2 juta unit laptop.
Namun, hasilnya jauh dari harapan.
Baca juga: Permintaan Hotman Paris Soal Kasus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditanggapi Istana
Laptop Chromebook yang dibeli justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh pelajar, karena membutuhkan akses internet stabil.
Padahal, hingga kini jaringan internet di Indonesia masih belum merata, terutama di daerah pelosok dan wilayah 3T.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, mengatakan, tidak adanya aliran dana kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam kasus laptop Chromebook tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
“Persoalan tidak adanya aliran dana kepada tersangka yang dalam konteks Pasal 2 UU Tipikor berupa memperkaya diri sendiri dan dalam Pasal 3 UU Tipikor berupa menguntungkan diri sendiri, hanyalah merupakan salah satu unsur alternatif di samping unsur memperkaya orang lain atau menguntungkan orang lain,” kata Albert kepada Kompas.com, Senin (8/9/2025).
Albert menyebut ada tiga hal penting yang harus dibuktikan dalam kasus ini.
Pertama, jika benar tidak ada aliran dana ke Nadiem selaku tersangka, perlu diuji apakah Nadiem memiliki mens rea berupa kesengajaan, bukan kelalaian, untuk memperkaya pihak lain dalam pengadaan Chromebook tersebut.
“Kedua, pasca Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016, delik korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bukan lagi delik formal, melainkan merupakan delik materiil yang menitikberatkan pada timbulnya akibat,” jelas Albert.
Ia menambahkan, unsur kerugian negara yang saat ini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum final.
Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang berwenang secara konstitusional untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Permintaan Hotman Paris Soal Kasus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditanggapi Istana |
![]() |
---|
Daftar 5 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Ini Perannya Masing-masing |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Peran 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook, Termasuk Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook, Rugikan Negara Rp 1,98 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.