Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Chromebook

Permintaan Hotman Paris Soal Kasus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditanggapi Istana

Hotman Paris merupakan kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
DUGAAN KORUPSI - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat hendak jalani proses pemeriksaan kasus korupsi laptop didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea (kanan tengah) di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025) lalu. Pihak Istana menanggapi permintaan Hotman Paris yang ingin bertemu Presiden Prabowo Subianto. 

Dia bahkan meminta agar perkara ini digelar terbuka di Istana agar publik bisa melihat langsung fakta sebenarnya.

Yakin tak Bersalah, Nadiem Makarim Sampaikan Pesan untuk Keluarga Tercinta

Nadiem Makarim menitipkan pesan haru untuk keluarga pasca-jadi tersangka dugaan korupsi pada Kamis (4/9/2025).

Sembari mengenakan rompi pink, Nadiem Makarim menitip pesan khusus untuk keempat anaknya yang masih balita.

Adapun pesan itu Nadiem Makarim sampaikan ketika dirinya sudah berada di dalam mobil tahanan milik Kejaksaan Agung.

"Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri kebenaran akan ditunjukkan," kata Nadiem Makarim dari dalam mobil tahanan, Kamis (4/9/2025) sore.

Masih dalam mobil tahanan tersebut, Nadiem Makarim juga meyakini bahwa dirinya akan mendapat perlindungan dari Tuhan.

Selain itu dia juga menyebut bahwa Tuhan akan menunjukkan kebenaran.

"Allah melindungi saya, Allah tahu kebenarannya," tuturnya.

Nadiem Makarim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Adapun Nadiem Makarim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada Kamis (4/9/2025) lalu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome (Chromebook) senilai Rp9,8 triliun.

Ia kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jak25 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025.

Sebelum Nadiem Makarim, sudah ada empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juli 2025, yakni:

- Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021

- Jurist Tan (JT), selaku Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek RI Nadiem Makarim

- Mulyatsyah atau MUL, selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved