Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Chromebook

Permintaan Hotman Paris Soal Kasus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditanggapi Istana

Hotman Paris merupakan kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.

Tayang:
Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
DUGAAN KORUPSI - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat hendak jalani proses pemeriksaan kasus korupsi laptop didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea (kanan tengah) di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025) lalu. Pihak Istana menanggapi permintaan Hotman Paris yang ingin bertemu Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta untuk bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.

Permintaan Hotman Paris tersebut berkaitan dengan kasus hukum yang ditanganinya.

Hotman Paris merupakan kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.

Sang pengacara meminta waktu 10 menit untuk berbicara dengan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.

Bagi Hotman Paris, waktu 10 menit saja sudah cukup untuk dirinya membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak bersalah.

Terkait dengan permintaan Hotman Paris tersebut pihak Istana pun memberikan tanggapan.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan pemerintah menyerahkan kasus Nadiem Makarim kepada penegak hukum. 

"Kami serahkan kepada proses hukum saja," ujar Hasan Nasbi kepada Kompas.com, Minggu (7/9/2025). 

Hasan Nasbi menekankan, pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum. 

"Pemerintah tidak intervensi proses hukum," ujar Hasan Nasbi.

Seperti diketahui, Nadiem Makarim yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Untuk mendampinginya selama proses hukum, Nadiem Makarim menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukum.

Hotman Paris yang diamanahkan menjadi kuasa hukum Nadiem Makarim menilai penetapan tersangka ini janggal. 

Menurutnya, hasil penyelidikan justru membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak menerima uang suap dan tidak melakukan mark-up harga laptop. 

“Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” kata Hotman Paris, dikutip akun Instagram-nya, Jumat (5/9/2025). 

Dia bahkan meminta agar perkara ini digelar terbuka di Istana agar publik bisa melihat langsung fakta sebenarnya.

Yakin tak Bersalah, Nadiem Makarim Sampaikan Pesan untuk Keluarga Tercinta

Nadiem Makarim menitipkan pesan haru untuk keluarga pasca-jadi tersangka dugaan korupsi pada Kamis (4/9/2025).

Sembari mengenakan rompi pink, Nadiem Makarim menitip pesan khusus untuk keempat anaknya yang masih balita.

Adapun pesan itu Nadiem Makarim sampaikan ketika dirinya sudah berada di dalam mobil tahanan milik Kejaksaan Agung.

"Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri kebenaran akan ditunjukkan," kata Nadiem Makarim dari dalam mobil tahanan, Kamis (4/9/2025) sore.

Masih dalam mobil tahanan tersebut, Nadiem Makarim juga meyakini bahwa dirinya akan mendapat perlindungan dari Tuhan.

Selain itu dia juga menyebut bahwa Tuhan akan menunjukkan kebenaran.

"Allah melindungi saya, Allah tahu kebenarannya," tuturnya.

Nadiem Makarim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Adapun Nadiem Makarim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada Kamis (4/9/2025) lalu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome (Chromebook) senilai Rp9,8 triliun.

Ia kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jak25 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025.

Sebelum Nadiem Makarim, sudah ada empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juli 2025, yakni:

- Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021

- Jurist Tan (JT), selaku Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek RI Nadiem Makarim

- Mulyatsyah atau MUL, selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

- Ibrahim Arief atau IBAM, selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari markup harga laptop (Rp1,5 triliun) dan perangkat lunak Chrome Device Management (Rp480 miliar).

Hal ini berdasarkan pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).  

Hotman Paris Klaim Pengadaan Laptop Nadiem Makarin Bebas Mark-up, Hasil Audit BPKP Jadi Bukti

Di tengah isu hangat penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea buka suara.

Melalui akun Instagram resminya, Hotman Paris membuat seruan langsung kepada mantan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengklaim bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ia dapatkan tidak menunjukkan adanya mark-up signifikan pada harga pengadaan laptop.

Dalam sebuah video singkat, Hotman mengawali pesannya dengan menyapa Presiden dan menyebut bahwa kliennya, Nadiem Makarim, saat ini masih ditahan di Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan bahwa BPKP telah melakukan dua kali audit terhadap proyek pengadaan laptop tersebut untuk menilai ketepatan sasaran, waktu, harga, manfaat, dan kualitas.

Menurut Hotman Paris, timnya telah melakukan uji dan cross-check atas hasil audit tersebut.

Ia menegaskan, tidak ada temuan signifikan yang membuktikan adanya mark-up.

"Pemeriksaan BPKP tidak menemukan indikasi kenaikan harga secara signifikan dalam proses pengadaan," kata Hotman.

Pernyataan Hotman Paris ini memicu perdebatan karena bertolak belakang dengan argumen jaksa penuntut.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025.

Nadiem Makarim langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada perkiraan kerugian negara yang mencapai hampir Rp 1,98 triliun.

Sejak penahanan Nadiem Makarim, bukti, temuan audit, hingga keterangan saksi menjadi perhatian publik.

Di lain sisi, Nadiem Makarim saat keluar dari gedung penyidik dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol sempat menyampaikan pesan singkat.

Ia menegaskan integritas dan kejujuran adalah hal utama baginya, dan ia yakin akan mendapat pertolongan dari Tuhan.

Tentang Penanganan Korupsi

Penanganan korupsi di Indonesia dilakukan melalui strategi pemberantasan, pencegahan, dan pendidikan, dengan lembaga utama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak.

Upaya ini melibatkan peran aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat, dan penguatan sistem melalui transparansi, akuntabilitas, dan integritas.  

1. Pemberantasan (Penindakan)

Fokus:

Memberantas tindak pidana korupsi yang sudah terjadi.  

Pelaku:

Melibatkan penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, dan KPK melalui penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.  

Proses:

Dimulai dari laporan masyarakat atau pengaduan, dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan.  

Hukuman:

Melibatkan pidana penjara dan denda, bahkan ada pidana penjara seumur hidup untuk kasus korupsi tertentu.  

2. Pencegahan

Fokus:

Mengurangi dan mencegah potensi terjadinya korupsi.  

Strategi:

Melibatkan penguatan lembaga antikorupsi, penerapan teknologi digital seperti e-government dan e-katalog, serta peningkatan kesejahteraan pegawai publik.  

Sistem & Pengawasan:

Memperkuat sistem pengawasan dan transparansi dalam perencanaan dan penganggaran, serta mengelola pengaduan pelayanan publik.  

Peran Daerah:

Pemerintah daerah wajib menolak gratifikasi dan melaksanakan upaya pencegahan sesuai dengan panduan dari lembaga seperti Monitoring Center for Prevention (MCP).  

3. Pendidikan

Fokus: Membangun kesadaran dan karakter antikorupsi pada generasi muda.  

Pelaksana: Mengintegrasikan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan transparansi ke dalam kurikulum sekolah.  

Nilai Inti: Mempromosikan nilai-nilai integritas seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, bertanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. 

Telah tayang di Tribunnews.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved