Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penganiayaan di Minahasa

Identitas Pria di Langowan Ditangkap Polisi Lantaran Aniaya Seorang Remaja, Korban Babak Belur

Tiba-tiba pelaku mendekati dan melakukan pemukulan dengan tangan hingga menyebabkan korban mengalami luka memar

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Dok. Humas Polsek Langowan
TANGKAP: Seorang pria ditangkap karena melakukan penganiayaan yang terjadi di Desa Atep, Kecamatan Langowan Selatan, Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 18.00 Wita. Korban dipukul 

Ringkasan Berita:1.Personel Polsek Langowan berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Atep
 
2.Tiba-tiba pelaku mendekati dan melakukan pemukulan dengan tangan hingga menyebabkan korban mengalami luka memar dan bengkak pada leher serta kepala bagian belakang.
 
3.Penganiayaan yang mendatangkan rasa sakit atau luka pada badan atau anggota badan orang lain merupakan tindakan melawan hukum.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA- Personel Polsek Langowan berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Atep, Kecamatan Langowan Selatan, Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.

Kapolsek Langowan Ipda March Faldry Makaampoh membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Polsek Langowan berada di jalan Langowan - Kakas, Sumarayar, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Baca juga: Terungkap Kronologi Kasus Penganiayaan hingga Tewas di Desa Klabat Minut, Sempat Berebut Sajam

Terduga pelaku berinisial DL (20), seorang pemuda asal Desa Atep, Kecamatan Langowan Selatan. 

"Ia diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja bernama Jonathan Toar (14) pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WITA,” ujarnya.

Peristiwa berawal saat korban hendak pergi ke warung milik keluarga Tawaang Wenur. 

Tiba-tiba pelaku mendekati dan melakukan pemukulan dengan tangan hingga menyebabkan korban mengalami luka memar dan bengkak pada leher serta kepala bagian belakang.

“Merasa keberatan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langowan. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Kapolsek juag menegaskan akan selalu merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional.

“Pelaku kini sudah diamankan dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Dikutip dari JDIH Kabupaten Sukoharjo, Tindak pidana penganiayaan merupakan perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain.

Penganiayaan yang mendatangkan rasa sakit atau luka pada badan atau anggota badan orang lain merupakan tindakan melawan hukum.

Dalam Pasal 90 KUHP dijelaskan secara rinci penganiayaan kategori luka, yaitu:

  1. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.
  2. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.
  3. Kehilangan salah satu panca indera.
  4. Mendapat cacat berat.
  5. Menderita sakit lumpuh.
  6. Terganggu daya pikir selama empat minggu atau lebih.
  7. Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.

Tindak pidana penganiayaan dapat terjadi secara sengaja dan terkadang karena kesalahan. Penganiayaan yang disengaja mengindikasikan kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dengan sikap permusuhan.  

Tindak pidana penganiayaan dapat terjadi secara sengaja dan terkadang karena kesalahan. Penganiayaan yang disengaja mengindikasikan kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dengan sikap permusuhan. Ada enam jenis-jenis bentuk tindak pidana penganiayaan, yaitu:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved