Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penganiayaan di Minahasa

Identitas Tersangka Penganiayaan di Desa Sendangan, Sudah Ditangkap Resmob Polres Minahasa

Tim Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang mengatakan pelaku berinisial RL (23) berhasil ditangkap.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Nafalia Mamentiwalo Mahasiswi Magang Politeknik Negeri Manado
ANIAYA: Ilustrasi penganiayaan. Seorang pria di Minahasa lakukan penganiayaan di Desa Sendangan, Kecamatan Kawangkoan, Minahasa, Sulawesi Utara, Sabtu 11 Oktober 2025. 

Ringkasan Berita:1.Pelaku berinisial RL (23), warga Desa Sendangan, Kecamatan Kawangkoan,dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AS (43).
2.Kejadian bermula pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 11.30 Wita ketika korban berselisih paham dengan ayah terlapor.
3.Setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim.

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa, Sulawesi Utara.

Polres Minahasa berada di Jl Manguni, Kembuan, Kec. Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Kali ini karena kesalahpahaman sehingga seorang ditangkap Polisi karena melakukan penganiayaan tetapnya di Desa Sendangan, Kecamatan Kawangkoan.

Baca juga: Viral Penganiayaan di SPBU Tombatu, Polres Mitra Tegaskan Pelaku Sudah Diamankan

Tim Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang mengatakan pelaku berinisial RL (23) berhasil ditangkap.

"Kami berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan di Desa Sendangan, Kecamatan Kawangkoan.

Pelaku berinisial RL (23), warga Desa Sendangan, Kecamatan Kawangkoan, diamankan usai dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AS (43), warga Desa Sendangan,” ujar Katim.

Menurutnya, kejadian bermula pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 11.30 Wita ketika korban berselisih paham dengan ayah terlapor di jalan umum Desa Sendangan Selatan.

Merasa tersinggung, pelaku RL kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul wajah korban di bagian pipi kanan hingga mengakibatkan luka. 

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan tindakan pelaku ke pihak kepolisian.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukum Minahasa demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” singkatnya.

Penganiayaan biasa

Penganiayaan biasa tertuang di dalam Pasal 351 KUHP, yaitu hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan.

Dalam penganiayaan biasa terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:

Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan hukuman penajara selama 2 tahun 8 bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved