Penganiayaan di Minahasa
Identitas Tersangka Penganiayaan di Desa Sendangan, Sudah Ditangkap Resmob Polres Minahasa
Tim Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang mengatakan pelaku berinisial RL (23) berhasil ditangkap.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Ringkasan Berita:1.Pelaku berinisial RL (23), warga Desa Sendangan, Kecamatan Kawangkoan,dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AS (43).2.Kejadian bermula pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 11.30 Wita ketika korban berselisih paham dengan ayah terlapor.3.Setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa, Sulawesi Utara.
Polres Minahasa berada di Jl Manguni, Kembuan, Kec. Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Kali ini karena kesalahpahaman sehingga seorang ditangkap Polisi karena melakukan penganiayaan tetapnya di Desa Sendangan, Kecamatan Kawangkoan.
Baca juga: Viral Penganiayaan di SPBU Tombatu, Polres Mitra Tegaskan Pelaku Sudah Diamankan
Tim Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang mengatakan pelaku berinisial RL (23) berhasil ditangkap.
"Kami berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan di Desa Sendangan, Kecamatan Kawangkoan.
Pelaku berinisial RL (23), warga Desa Sendangan, Kecamatan Kawangkoan, diamankan usai dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AS (43), warga Desa Sendangan,” ujar Katim.
Menurutnya, kejadian bermula pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 11.30 Wita ketika korban berselisih paham dengan ayah terlapor di jalan umum Desa Sendangan Selatan.
Merasa tersinggung, pelaku RL kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul wajah korban di bagian pipi kanan hingga mengakibatkan luka.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan tindakan pelaku ke pihak kepolisian.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukum Minahasa demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” singkatnya.
Penganiayaan biasa
Penganiayaan biasa tertuang di dalam Pasal 351 KUHP, yaitu hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan.
Dalam penganiayaan biasa terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:
Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan hukuman penajara selama 2 tahun 8 bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah.
Fakta-Fakta Kasus Penikaman di Tataaran Minahasa: Teguran Berujung Cekcok |
![]() |
---|
Kronologi Pria Tataaran Minahasa Tusuk Karyawan: Tegur Saudara yang Bikin Keributan |
![]() |
---|
Identitas Pria di Tondano yang Aniaya Karyawan Swasta, Sudah Ditangkap Resmob Polres Minahasa |
![]() |
---|
Breaking News: Aniaya Karyawan Swasta dengan Sajam, Pria Asal Tataaran Ditangkap Resmob Minahasa |
![]() |
---|
Identitas Seorang Petani di Minahasa yang Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan Pakai Sajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.