Kasus Penganiayaan di Minahasa
Kronologi Kasus Penganiayaan di Desa Kaayuran Minahasa, Berawal dari Pesta Miras di Kandang Babi
Kasus ini terjadi pada Minggu 28 September 2025, sekitar pukul 01.30 WITA. Bermula saat para pelaku dan korban sedang berada di kandang babi
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - OT (18), FL (29), GS (17), dan KM (23), semuanya warga Desa Kaayuran Atas, Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Desa Kaayuran Atas berjarak sekitar 26 kilometer dari Kota Tondano, Ibu Kota Kabupaten Minahasa. Atau sekitar 52 menit perjalanan dengan berkendara.
Sementara jarak dari Kota Manado, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara, sekitar 55,4 kilometer, estimasi waktu tempuh sekitar 1 jam 52 menit dengan berkendara.
Empat pemuda tersebut harus diproses secara hukum oleh Polres Minahasa.
Pasalnya, mereka telah melakukan penganiayaan terhadap lelaki VA (20), teman miras mereka, warga satu desa.
Kronologi
Kasus ini terjadi pada Minggu 28 September 2025, sekitar pukul 01.30 WITA.
Bermula saat para pelaku dan korban sedang berada di kandang babi milik warga.
Di sana, mereka bukan hendak menangkap babi, melainkan pesta miras.
Lagi asyik pesta miras tiba-tiba terjadi adu mulut antara OT dan korban VA.
Cekcok itu kemudian berujung perkelahian.
"OT dan FL memukul korban di bagian wajah, disusul GS yang memukul kepala korban dari belakang,” ujar Kanit Resmob Aipda Mandang, Jumat (24/10/2025).
Korban yang berusaha melarikan diri justru dikejar KM menggunakan sepeda motor hingga menabrak kaki korban.
Usai kejadian, para pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang mengalami luka-luka.
Korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat dan berhasil menangkap keempat pelaku tanpa perlawanan pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 02.10 WITA.
“Para pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Minahasa dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Aipda Mandang.
Kini, empat pelaku itu pun harus menginap di ruang tahanan Mapolres Minahasa. (Ren)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Gara-gara Cemburu, Pemuda Asal Tikala Manado Nyaris Tewas Ditikam ABG, Polisi Amankan 6 Pelaku |
|
|---|
| BREAKING NEWS, 6 Pelaku Penganiayaan dan Penikaman di Minahasa Diciduk Tim Alfa ROTR Polresta Manado |
|
|---|
| Tim Unit II Resmob Polres Minahasa Kembali Pelaku Penganiayaan di Luaan Tondano |
|
|---|
| Dipicu Miras, Unit II Resmob Polres Minahasa Tangkap Pelaku Penganiayaan di Woluan Tondano |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.