Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan di Minahasa

Kronologi Kasus Penganiayaan di Desa Kaayuran Minahasa, Berawal dari Pesta Miras di Kandang Babi

Kasus ini terjadi pada Minggu 28 September 2025, sekitar pukul 01.30 WITA. Bermula saat para pelaku dan korban sedang berada di kandang babi

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Polres Minahasa
DITANGKAP - Empat pemuda warga Desa Kaayuran Atas, Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka ditangkap oleh Tim Resmob Polres Minahasa lantaran melakukan penganiayaan secara bersama-sama alias pengeroyokan terjadap korban berinisial VA (20). 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  OT (18), FL (29), GS (17), dan KM (23), semuanya warga Desa Kaayuran Atas, Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

Desa Kaayuran Atas berjarak sekitar 26 kilometer dari Kota Tondano, Ibu Kota Kabupaten Minahasa. Atau sekitar 52 menit perjalanan dengan berkendara. 

Sementara jarak dari Kota Manado, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara, sekitar 55,4 kilometer, estimasi waktu tempuh sekitar 1 jam 52 menit dengan berkendara. 

Empat pemuda tersebut harus diproses secara hukum oleh Polres Minahasa

Pasalnya, mereka telah melakukan penganiayaan terhadap lelaki VA (20), teman miras mereka, warga satu desa. 

Kronologi

Kasus ini terjadi pada Minggu 28 September 2025, sekitar pukul 01.30 WITA.

Bermula saat para pelaku dan korban sedang berada di kandang babi milik warga. 

Di sana, mereka bukan hendak menangkap babi, melainkan pesta miras

Lagi asyik pesta miras tiba-tiba terjadi adu mulut antara OT dan korban VA. 

Cekcok itu kemudian berujung perkelahian.

"OT dan FL memukul korban di bagian wajah, disusul GS yang memukul kepala korban dari belakang,” ujar Kanit Resmob Aipda Mandang, Jumat (24/10/2025).

Korban yang berusaha melarikan diri justru dikejar KM menggunakan sepeda motor hingga menabrak kaki korban.

Usai kejadian, para pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang mengalami luka-luka.

Korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat dan berhasil menangkap keempat pelaku tanpa perlawanan pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 02.10 WITA.

“Para pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Minahasa dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”  pungkas Aipda Mandang.

Kini, empat pelaku itu pun harus menginap di ruang tahanan Mapolres Minahasa. (Ren)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved