Penganiayaan di Minahasa
Identitas Pria di Langowan Ditangkap Polisi Lantaran Aniaya Seorang Remaja, Korban Babak Belur
Tiba-tiba pelaku mendekati dan melakukan pemukulan dengan tangan hingga menyebabkan korban mengalami luka memar
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
1. Penganiayaan biasa
Penganiayaan biasa tertuang di dalam Pasal 351 KUHP, yaitu hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan. Dalam penganiayaan biasa terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:
- Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan hukuman penajara selama 2 tahun 8 bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah.
- Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
- Penganiayaan mengakibatkan kematian dan di hukum dengan hukuman penjara dan selama-lamanya 7 tahun.
- Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan.
2. Penganiayaan ringan
Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP, penganiayaan ringan berupa bukan penganiayaan berencana, bukan penganiayaan yang dilakukan terhadap ibu/bapak/anak/istri, pegawai yang bertugas, memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa, serta tidak menimbulkan penyakit maupun halangan untuk menjalankan pekerjaan, dan pencaharian.
Penganiayaan ringan diancam maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan Pasal 356 KUHP, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menajalankan pekerjaan.
3. Penganiayaan berencana
Ada tiga macam penganiayaan berencana yang tertuang di dalam Pasal 353 KUHP, yaitu penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian dan dihukum penjara paling lama 4 tahun, lalu penganiayaan berencana yang berakibat luka berat dan dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun, serta penganiayaan berencana yang berakibat kematian yang dapat dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun.
Seseorang yang melakukan penganiayaan berencana melakukannya dengan kehendak dan suasana batin yang tenang.
4. Penganiayaan berat
Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Perbuatan penganiayaan berat dilakukan dengan sengaja oleh orang yang melakukannya.
5. Penganiayaan berat berencana
Penganiayaan berat berencana tertuang dalam gabungan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana. Dalam pidana ini harus memenuhi unsur penganiayaan berat maupun penganiayaan berencana.
6. Penganiayaan terhadap orang
Pidana ini ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dan dapat ditambah dengan sepertiga:
- Bagi yang melakukan kejahatan itu kepada ibunya, bapaknya yang sah atau istri atau anaknya.
- Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
- Jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum. (FER)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Identitas Tersangka Penganiayaan di Desa Sendangan, Sudah Ditangkap Resmob Polres Minahasa |
|
|---|
| Fakta-Fakta Kasus Penikaman di Tataaran Minahasa: Teguran Berujung Cekcok |
|
|---|
| Kronologi Pria Tataaran Minahasa Tusuk Karyawan: Tegur Saudara yang Bikin Keributan |
|
|---|
| Identitas Pria di Tondano yang Aniaya Karyawan Swasta, Sudah Ditangkap Resmob Polres Minahasa |
|
|---|
| Breaking News: Aniaya Karyawan Swasta dengan Sajam, Pria Asal Tataaran Ditangkap Resmob Minahasa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.