Senin, 8 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Joel Tanos

Hasil Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos: Ervan Divonis Seumur Hidup, Alo Hanya 7 Tahun Penjara

Sidang putusan (vonis) kasus pembunuhan pengusaha ternama Sulawesi Utara Tony Tanos, Alberto Benedict Joel Tanos.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Isvara Savitri
SIDANG - Sidang kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan agenda pembacaan pledoi digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara. Hasil Sidang Kasus Kematian Joel Tanos: Ervan Divonis Seumur uHidup, Alo Hanya 7 Tahun Penjara 

Ringkasan Berita:
  • Terdakwa utama Ervannasio Deferde Siging divonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan kasus kematian Joel Tanos.
  • Terdakwa Abdul M Rawasi alias Alo divonis 7 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 10 tahun.
  • Majelis hakim menyatakan Alo tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, namun terbukti melakukan kekerasan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai Pasal 170 ayat (2) KUHP.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang vonis kasus kematian Alberto Benedict Joel Tanos alias Joel Tanos akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (4/5/2026).

Putusan hakim memicu reaksi kaget dari keluarga korban dan terdakwa setelah dua terdakwa menerima hukuman berbeda dalam kasus yang menewaskan putra pengusaha ternama Sulawesi Utara, Tony Tanos.

Sidang putusan (vonis) kasus pembunuhan pengusaha ternama Sulawesi Utara Tony Tanos, Alberto Benedict Joel Tanos.

Baca juga: Breaking News: Ervan Siging Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Joel Tanos

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto, ini digelar di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Senin (4/5/2026).

Sidang dihadiri oleh perwakilan keluarga, kerabat, hingga teman terdakwa dan korban.

Polisi turut menjaga keamanan selama sidang berlangsung.

Alo menghadapi vonis setelah terdakwa utama, Ervannasio Deferde Siging, menjalani putusan.

Ervannasio Deferde Siging atau Ervan diputus pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Alo, divonis tujuh tahun penjara.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 10 tahun.

Estafana menyebut Alo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan JPU dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa Abdul M Rawasi alias Alo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang," terang Estafana.

Hal ini sesusai dalam dakwaan ke-1 subsider Pasal 170 Ayat (2) KUHP.

Sejumlah hal yang memberatkan Alo adalah perbuatanya menimbulkan korban meninggal dunia, perbuatannya menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved