Senin, 11 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Joel Tanos

Saksi Verbal Kembali Absen, Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado Ditunda

“Mohon izin Yang Mulia, saksi verbal saat ini berhalangan hadir karena menghadiri suatu kegiatan. Baru bisa hadir kemungkinan Rabu,”

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
SIDANG - Sidang kasus pembunuhan Joel Tanos dengan terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca di PN Manado, Sulawesi Utara, Senin (11/5/2026). Majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (13/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Sidang digelar di Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH.
  • Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto.
  • Saksi verbal yang dijadwalkan hadir kembali berhalangan.

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Senin (11/5/2026).

Sidang yang digelar di Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mustari Ali, menyampaikan bahwa saksi verbal yang dijadwalkan hadir kembali berhalangan.

“Mohon izin Yang Mulia, saksi verbal saat ini berhalangan hadir karena menghadiri suatu kegiatan. Baru bisa hadir kemungkinan Rabu,” ujar Mustari di hadapan majelis hakim.

JPU kemudian menyarankan agenda hari ini untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi ahli dalam persidangan hari itu.

“Kalau diperkenankan, hari ini membacakan BAP dari saksi ahli,” katanya.

Namun, permintaan tersebut langsung mendapat keberatan dari pihak penasihat hukum terdakwa Aca, Max Bawotong.

TERDAKWA- Sidang vonis kasus pembunuhan Joel Tanos dengan terdakwa Abdul Muchlis Rawasi di PN Manado, Sulawesi Utara, Senin (4/5/2026).
TERDAKWA- Sidang vonis kasus pembunuhan Joel Tanos dengan terdakwa Abdul Muchlis Rawasi di PN Manado, Sulawesi Utara, Senin (4/5/2026). (Tribun Manado/Isvara Savitri)

“Keberatan, Yang Mulia,” ujar Max.

Menanggapi hal tersebut, Estafana Purwanto, memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan saksi.

“Baik kalau begitu, sidang dilanjutkan pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi verbal dan saksi ahli,” ujar Estafana.

Aca merupakan terdakwa ketiga dalam kasus ini.

Ia diduga ikut mengeroyok Beto bersama dua terdakwa lain, Ervannasio Deferde Siging, dan Abdul Muchlis Rawasi alias Alo.

Ervan dan Alo sendiri sudah menjalani putusan dari majelis hakim.

Baca juga: Kejati Sulawesi Utara Tegaskan Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Sesuai Aturan

Baca juga: Chord Lagu Berharga di Hadapanmu - Gaby Bettay

Ervan dihukum pidana penjara seumur hidup, sedangkan Alo tujuh tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved