Kasus Joel Tanos
Saksi Verbal Kembali Absen, Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado Ditunda
“Mohon izin Yang Mulia, saksi verbal saat ini berhalangan hadir karena menghadiri suatu kegiatan. Baru bisa hadir kemungkinan Rabu,”
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Ringkasan Berita:
- Sidang digelar di Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH.
- Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto.
- Saksi verbal yang dijadwalkan hadir kembali berhalangan.
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Senin (11/5/2026).
Sidang yang digelar di Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mustari Ali, menyampaikan bahwa saksi verbal yang dijadwalkan hadir kembali berhalangan.
“Mohon izin Yang Mulia, saksi verbal saat ini berhalangan hadir karena menghadiri suatu kegiatan. Baru bisa hadir kemungkinan Rabu,” ujar Mustari di hadapan majelis hakim.
JPU kemudian menyarankan agenda hari ini untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi ahli dalam persidangan hari itu.
“Kalau diperkenankan, hari ini membacakan BAP dari saksi ahli,” katanya.
Namun, permintaan tersebut langsung mendapat keberatan dari pihak penasihat hukum terdakwa Aca, Max Bawotong.
“Keberatan, Yang Mulia,” ujar Max.
Menanggapi hal tersebut, Estafana Purwanto, memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan saksi.
“Baik kalau begitu, sidang dilanjutkan pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi verbal dan saksi ahli,” ujar Estafana.
Aca merupakan terdakwa ketiga dalam kasus ini.
Ia diduga ikut mengeroyok Beto bersama dua terdakwa lain, Ervannasio Deferde Siging, dan Abdul Muchlis Rawasi alias Alo.
Ervan dan Alo sendiri sudah menjalani putusan dari majelis hakim.
Baca juga: Kejati Sulawesi Utara Tegaskan Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Sesuai Aturan
Baca juga: Chord Lagu Berharga di Hadapanmu - Gaby Bettay
Ervan dihukum pidana penjara seumur hidup, sedangkan Alo tujuh tahun penjara.(*)
| Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado Kembali Ditunda |
|
|---|
| Perwakilan Keluarga Joel Tanos: Vonis Majelis Hakim PN Manado Setimpal dengan Perbuatan Terdakwa |
|
|---|
| Divonis 7 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Joel Tanos, Kuasa Hukum Alo Sebut Sesuai Tuntutan JPU |
|
|---|
| Vonis Kasus Pembunuhan Joel Tanos: Ervan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Alo Diganjar Kurungan 7 Tahun |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ervan Siging Pertimbangkan Banding Usai Vonis Kasus Pembunuhan Joel Tanos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Senin-1152026-Majelis-hakim-menunda-sidang-hingga-Rabu-1352026.jpg)