Kasus Joel Tanos
Baca Pledoi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado, Aca Ngaku Ingin Lanjutkan Kuliah
"Terdakwa hanya berusaha melerai Alo, kakaknya, yang saat itu sedang dipukul," lanjut kuasa hukum.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Ringkasan Berita:
- Sidang tersebut beragendakan pembacaan pembelaan atau pledoi.
- Aca dinilai tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan.
- Kuasa hukum Aca menyoroti keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan.
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos alias Beto dengan terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (8/6/2026).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan pembelaan atau pledoi.
Dalam pledoi yang dibacakan tim kuasa hukumnya, Aca dinilai tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan seperti dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Aca menyoroti keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan.
Menurut mereka, tidak ada saksi yang secara konsisten melihat Aca melakukan pemukulan terhadap korban.
"Hanya ada satu saksi, yaitu Billy, yang menyatakan melihat terdakwa memukul korban satu kali. Namun keterangan saksi tersebut berbelit-belit sehingga patut diragukan," ujar tim penasihat hukum dalam pledoinya.
Mereka kembali menegaskan bahwa Aca hanya berupaya melerai perkelahian yang terjadi antara terdakwa Abdul Muchlis Rawasi alias Alo dan korban Joel Tanos.
"Terdakwa hanya berusaha melerai Alo, kakaknya, yang saat itu sedang dipukul," lanjut kuasa hukum.
Penasihat hukum juga mengutip keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Sam Ratulangi, Deysen Rompas, yang sebelumnya menyatakan tidak menemukan unsur pembunuhan berencana dalam perkara tersebut.
Selain itu, sejumlah hal meringankan turut disampaikan kepada majelis hakim.
Beberapa di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, jujur dalam memberikan keterangan, masih berstatus mahasiswa, berasal dari keluarga kurang mampu dan memperoleh beasiswa pendidikan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas demi hukum atau setidaknya memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada klien mereka.
Sementara itu dalam pembelaan pribadinya, Aca mengaku sangat menyesali peristiwa yang terjadi pada 4 Agustus 2025 dan tidak pernah membayangkan akan terseret dalam perkara tersebut.
"Saya sangat menyesali peristiwa itu. Tidak pernah terlintas dalam pikiran saya untuk berbuat jahat. Demi Allah, saya hanya berusaha melerai agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Aca di hadapan majelis hakim.
| Kuasa Hukum Keberatan Aca Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos |
|
|---|
| Razyah Achmad Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado |
|
|---|
| Kuasa Hukum Aca Nilai Keterangan Ahli Perkuat Pembelaan dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos |
|
|---|
| Alasan Ahli Pidana Unsrat Tak Setuju Penerapan Pasal 340 KUHP pada 1 Terdakwa dalam Kasus Joel Tanos |
|
|---|
| Ahli Hukum Pidana Unsrat Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/SIDANG-Sidang-kasus-pembunuhan-Alberto-Benedict-Joel-Tanos-alias-Beto-dengan-terdakwa-Razyah.jpg)