Breaking News
Minggu, 10 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Joel Tanos

Breaking News: Ervan Siging Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Joel Tanos

Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang kasus pembunuhan cucu pengusaha ternama Sulawesi Utara Tony Tanos, Alberto Benedict Joel Tanos

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Chintya Rantung
Tribun Manado/Isvara Savitri
KASUS PEMBUNUHAN - Sidang vonis dengan terdakwa Ervannasio Deferde Siging dalam kasus pembunuhan Joel Tanos di PN Manado, Sulawesi Utara, Senin (4/5/2026). Ervan Siging divonis penjara seumur hidup. 
Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang kasus pembunuhan cucu pengusaha ternama Sulawesi Utara Tony Tanos, Alberto Benedict Joel Tanos
  • Estafana menyebut bahwa Ervan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan cara sengaja dan direncanakan terlebih dahulu
  • Hal-hal yang memberatkan Ervan adalah perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain, perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan bagi keluarga

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang kasus pembunuhan cucu pengusaha ternama Sulawesi Utara Tony Tanos, Alberto Benedict Joel Tanos, Senin (4/5/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH dihadiri oleh dua terdakwa, Ervannasio Deferde Siging dan Abdul Muchlis Rawasi alias Alo.

Sedangkan terdakwa ketiga, Razyah Aditia Achmad alias Aca masih harus menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Ruang sidang penuh dengan keluarga korban dan terdakwa.

Pihak kepolisian turut menjaga jalannya persidangan.

Dalam putusannya, Estafana menyebut bahwa Ervan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan cara sengaja dan direncanakan terlebih dahulu.

Hal ini sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ini menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap di tahanan," tutur Estafana.

Hal-hal yang memberatkan Ervan adalah perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain, perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan bagi keluarga, ia telah berulang kali melakukan tindak pidana sejenis, dan pernah dihukum.

"Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan," tutup Estafana.

Mendengar putusan tersebut, Ervan hanya menunduk.

Baik perwakilan keluarga korban maupun keluarga tersangka, juga menyikapi putusan itu dengan tenang.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved