Kasus Joel Tanos
Penyidik Ungkap Perbedaan Keterangan Saksi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado
“Saat itu kami menanyakan kronologis kejadian, mereka menjawab sendiri,” ujar Yasin di hadapan majelis hakim.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Ringkasan Berita:
- Mereka adalah Yasin Saputra dan Aldino Harun.
- Keduanya dipanggil lantaran Ervan dan Alo mencabut kesaksian.
- Saat pemeriksaan, para terdakwa diminta menjelaskan kronologi kejadian secara langsung.
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca digelar di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (13/5/2026).
Agenda pemeriksaan saksi verbalisan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto.
Sidang hari ini menghadirkan dua penyidik Polda Sulut yang memeriksa dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) kesaksian terdakwa Ervannasio Deferde Siging dan Abdul Muchlis Rawasi alias Alo.
Mereka adalah Yasin Saputra dan Aldino Harun.
Keduanya dipanggil lantaran Ervan dan Alo mencabut kesaksian dalam BAP.
Menurut Yasin, saat pemeriksaan dilakukan, para terdakwa diminta menjelaskan kronologi kejadian secara langsung.
“Saat itu kami menanyakan kronologis kejadian, mereka menjawab sendiri,” ujar Yasin di hadapan majelis hakim.
Saat itu, Ervan justru mempertanyakan mengapa Aca belum ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu membantah pernyataan Ervan beberapa waktu lalu yang menyebut ia dipaksa membuat pengakuan bahwa Aca ikut memukul.
“Ervan justru keberatan kenapa tersangka Aca ini tidak ada, kenapa hanya ada dua,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat perbedaan keterangan antara terdakwa Alo dan Ervan terkait peran Aca saat kejadian.
“Terdakwa Alo mengatakan bahwa Aca hanya melerai, sedangkan terdakwa Ervan mengatakan Aca memukul,” ungkapnya.
Aca disebut memukul korban menggunakan tangan kanan ke bagian punggung.
Baca juga: Bupati Kepulauan Sitaro Chyntia Kalangit Ajukan Gugatan Praperadilan, Pertanyakan Hasil Audit
Baca juga: Manado dan Tomohon Resmi Menjadi Venue Pesparani Katolik Nasional IV 2027
“Aca memukul menggunakan tangan kanan di bagian punggung,” ujarnya.(*)
| Saksi Verbal Kembali Absen, Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado Ditunda |
|
|---|
| Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado Kembali Ditunda |
|
|---|
| Perwakilan Keluarga Joel Tanos: Vonis Majelis Hakim PN Manado Setimpal dengan Perbuatan Terdakwa |
|
|---|
| Divonis 7 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Joel Tanos, Kuasa Hukum Alo Sebut Sesuai Tuntutan JPU |
|
|---|
| Vonis Kasus Pembunuhan Joel Tanos: Ervan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Alo Diganjar Kurungan 7 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Ketua-Majelis-Hakim-Estafana-Purwanto.jpg)