Kamis, 14 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Joel Tanos

Penyidik Ungkap Perbedaan Keterangan Saksi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado

“Saat itu kami menanyakan kronologis kejadian, mereka menjawab sendiri,” ujar Yasin di hadapan majelis hakim.

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
SIDANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca digelar di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (13/5/2026). Agenda pemeriksaan saksi verbalisan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto. 
Ringkasan Berita:
  • Mereka adalah Yasin Saputra dan Aldino Harun.
  • Keduanya dipanggil lantaran Ervan dan Alo mencabut kesaksian.
  • Saat pemeriksaan, para terdakwa diminta menjelaskan kronologi kejadian secara langsung.

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca digelar di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (13/5/2026).

Agenda pemeriksaan saksi verbalisan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto.

Sidang hari ini menghadirkan dua penyidik Polda Sulut yang memeriksa dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) kesaksian terdakwa Ervannasio Deferde Siging dan Abdul Muchlis Rawasi alias Alo.

Mereka adalah Yasin Saputra dan Aldino Harun.

Keduanya dipanggil lantaran Ervan dan Alo mencabut kesaksian dalam BAP.

Menurut Yasin, saat pemeriksaan dilakukan, para terdakwa diminta menjelaskan kronologi kejadian secara langsung.

“Saat itu kami menanyakan kronologis kejadian, mereka menjawab sendiri,” ujar Yasin di hadapan majelis hakim.

SIDANG PUTUSAN - Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang putusan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos, Senin (4/5/2026). Terdakwa Ervannasio Deferde Siging dihukum penjara seumur hidup. Sementara Abdul Muchlis Rawasi alias Alo diganjar kurungan penjara 7 tahun.
SIDANG PUTUSAN - Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang putusan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos, Senin (4/5/2026). Terdakwa Ervannasio Deferde Siging dihukum penjara seumur hidup. Sementara Abdul Muchlis Rawasi alias Alo diganjar kurungan penjara 7 tahun. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Saat itu, Ervan justru mempertanyakan mengapa Aca belum ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu membantah pernyataan Ervan beberapa waktu lalu yang menyebut ia dipaksa membuat pengakuan bahwa Aca ikut memukul.

“Ervan justru keberatan kenapa tersangka Aca ini tidak ada, kenapa hanya ada dua,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat perbedaan keterangan antara terdakwa Alo dan Ervan terkait peran Aca saat kejadian.

“Terdakwa Alo mengatakan bahwa Aca hanya melerai, sedangkan terdakwa Ervan mengatakan Aca memukul,” ungkapnya.

Aca disebut memukul korban menggunakan tangan kanan ke bagian punggung.

Baca juga: Bupati Kepulauan Sitaro Chyntia Kalangit Ajukan Gugatan Praperadilan, Pertanyakan Hasil Audit

Baca juga: Manado dan Tomohon Resmi Menjadi Venue Pesparani Katolik Nasional IV 2027

“Aca memukul menggunakan tangan kanan di bagian punggung,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved