Kasus Joel Tanos
Hasil Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos: Ervan Divonis Seumur Hidup, Alo Hanya 7 Tahun Penjara
Sidang putusan (vonis) kasus pembunuhan pengusaha ternama Sulawesi Utara Tony Tanos, Alberto Benedict Joel Tanos.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Ringkasan Berita:
- Terdakwa utama Ervannasio Deferde Siging divonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan kasus kematian Joel Tanos.
- Terdakwa Abdul M Rawasi alias Alo divonis 7 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 10 tahun.
- Majelis hakim menyatakan Alo tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, namun terbukti melakukan kekerasan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai Pasal 170 ayat (2) KUHP.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang vonis kasus kematian Alberto Benedict Joel Tanos alias Joel Tanos akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (4/5/2026).
Putusan hakim memicu reaksi kaget dari keluarga korban dan terdakwa setelah dua terdakwa menerima hukuman berbeda dalam kasus yang menewaskan putra pengusaha ternama Sulawesi Utara, Tony Tanos.
Sidang putusan (vonis) kasus pembunuhan pengusaha ternama Sulawesi Utara Tony Tanos, Alberto Benedict Joel Tanos.
Baca juga: Breaking News: Ervan Siging Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Joel Tanos
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto, ini digelar di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Senin (4/5/2026).
Sidang dihadiri oleh perwakilan keluarga, kerabat, hingga teman terdakwa dan korban.
Polisi turut menjaga keamanan selama sidang berlangsung.
Alo menghadapi vonis setelah terdakwa utama, Ervannasio Deferde Siging, menjalani putusan.
Ervannasio Deferde Siging atau Ervan diputus pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Alo, divonis tujuh tahun penjara.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 10 tahun.
Estafana menyebut Alo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan JPU dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terdakwa Abdul M Rawasi alias Alo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang," terang Estafana.
Hal ini sesusai dalam dakwaan ke-1 subsider Pasal 170 Ayat (2) KUHP.
Sejumlah hal yang memberatkan Alo adalah perbuatanya menimbulkan korban meninggal dunia, perbuatannya menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga.
| Kuasa Hukum Aca Siapkan Saksi Meringankan dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado |
|
|---|
| Penyidik Bantah Ada Tekanan Saat Pemeriksaan Kasus Pembunuhan Joel Tanos di Polda Sulawesi Utara |
|
|---|
| Penyidik Ungkap Perbedaan Keterangan Saksi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado |
|
|---|
| Saksi Verbal Kembali Absen, Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado Ditunda |
|
|---|
| Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado Kembali Ditunda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/SIDANG-Sidang-lanjutan-kasus-pembunuhan-Alberto-Benedict-Joel-Tanos-dengan-agenda.jpg)