Kasus Dana Hibah GMIM
Buka Pledoi Dengan Ucapan Syukur, Jeffry Korengkeng Terdakwa Dana Hibah GMIM: Kebenaran Cari Jalan
Pledoi adalah upaya terakhir terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membela diri dalam persidangan.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Dewangga Ardhiananta
"Salah satu contohnya sewaktu saya di BKAD, ada dorongan dari teman teman saya untuk mengangkat istri saya pada jabatan strategis, tapi itu tak saya lakukan, saat ini istri saya hampir pensiun dan tidak pegang jabatan struktural," kata dia.
"Sewaktu jadi Sekda Minahasa dan BKAD, daerah dapat WTP, saya juga pernah menggagas kegiatan Jumat pagi
bersih temuan yang kala itu dipimpin Wagub," katanya.
Ia menegaskan tak punya niat jahat untuk menguntungkan pribadi atau GMIM dan merugikan negara.
Dia membantah memerintahkan Melky Matindas dalam hubungan dengan dana hibah ke GMIM.
"Jauh sebelum saya, Melky sudah jabat Kabid Aset sekaligus KPA," kata dia.
Dia merasa jadi korban ketidakadilan standar ganda dalam penegakkan hukum.
Ia mengaku tidak menikmati uang dana hibah dan sudah mendelegasikan pertanggung jawaban pada KPA.
"Apakah sebenarnya kesalahan saya,".
"Kesalahan administrasi diadili dengan lebel narapidana yang akan dibawa sampai mati, bukankah hidup di penjara dan penghakiman publik lebih dari cukup untuk kesalahan yang bersifat administrasi, haruskan cap narapidana saya wariskan pada anak cucu saya," katanya.
Namun dia punya optimisme terhadap lembaga pengadilan.
Di matanya Hakim telah bertindak sangat objektif.
"Saya punya optimisme hakim akan adili dengan seadil adilnya, Tuhan akan menuntun hakim dalam mengambil putusan," katanya.
Ia percaya kebenaran akan mencari jalannya.
Selain Jeffry, kuasa hukumnya juga membuat pledoi yang berisi sisi teknis hukum.
(TribunManado.co.id/Art)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK
| Hein Arina Digugat Komunitas Peduli GMIM, Sidang Perkara Asal-usul Uang Rp 5,2 Miliar Segera Digelar |
|
|---|
| Sidang Perdana Gugatan Asal Usul Uang Rp 5,2 M Hein Arina Segera Digelar di PN Manado |
|
|---|
| Dituntut Penjara 18 Bulan, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Pendeta Hein Arina |
|
|---|
| Jadwal Sidang Pembelaan 5 Terdakwa Korupsi Dana Hibah GMIM, Hein Arina dan Steve Kepel Sama-sama |
|
|---|
| Terdakwa dan Keluarga Gelar Doa Setelah Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Terdakwa-Jeffry-Korengkeng-memulai-pledoinya-dengan-ucapan-syukur.jpg)