Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Impor Pakaian Bekas Dilarang, Akademisi Sebut Pemerintah Jangan Biarkan UMKM Jalan Sendiri

Guru Besar Unika De La Salle Manado Prof Jozef Raco, menilai rencana pemerintah melarang peredaran pakaian bekas impor ilegal

Kolase Tribun Manado/Petrick Sasauw/Dok.pribadi
PAKAIAN BEKAS - Guru Besar Unika De La Salle Manado Prof Jozef Raco menilai rencana pemerintah melarang peredaran pakaian bekas impor ilegal merupakan langkah penting untuk melindungi industri nasional serta UMKM. Ia katakan, praktik impor ilegal, telah lama merugikan pelaku usaha kecil serta melemahkan industri tekstil dalam negeri. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNMANADO.CO.ID – Guru Besar Unika De La Salle Manado Prof Jozef Raco, menilai rencana pemerintah melarang peredaran pakaian bekas impor ilegal merupakan langkah penting untuk melindungi industri nasional serta UMKM.

Kepada Tribun Manado, Senin (17/11/2025) Prof Raco katakan, praktik impor ilegal, telah lama merugikan pelaku usaha kecil serta melemahkan industri tekstil dalam negeri.

“Kebijakan ini strategis, tetapi harus dibarengi kesiapan UMKM agar mampu memenuhi permintaan produk lokal berkualitas,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah perlu memperkuat kapasitas UMKM melalui pelatihan, modernisasi teknologi, dan pemenuhan standar mutu. 

Akses bahan baku, penguasaan teknologi, hingga pemasaran digital disebutnya sebagai faktor yang harus segera diperbaiki.

Dukungan mendesak lainnya adalah akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau.

“Banyak UMKM kesulitan modal. Pemerintah harus memperkuat KUR, bantuan peralatan, hingga sertifikasi mutu,” kata Prof Raco.

Ia mengingatkan bahwa tanpa intervensi cepat, UMKM bisa kesulitan mengisi kekosongan pasar yang ditinggalkan produk impor

Kondisi itu berpotensi memicu kenaikan harga barang lokal dan mengganggu rantai pasok.

“Kalau UMKM tidak didampingi, mereka justru bisa tertinggal. Pemerintah harus hadir untuk memastikan kebijakan ini benar-benar menguntungkan sektor riil,” tegas Prof Raco.

Importir Pakaian Bekas di Manado Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan

Salah satunya adalah perempuan berinisial RO (25).

RO menjual pakaian bekas secara daring dari rumahnya di Kecamatan Paal 2, Manado, Sulawesi Utara.

Ia menjalankan bisnisnya sejak tahun lalu.

"Berawal dari rasa bosan karena banyak pakaian pribadi yang hanya dipakai sekali untuk keperluan foto, akhirnya memutuskan menjual beberapa koleksi pakaian," jelasnya, Minggu (16/11/2025). 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved