Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Apotek di Manado Tak Jual 15 Produk Herbal Berbahaya yang Diumumkan BPOM, Fokus Obat dan Suplemen

Ia mengaku beberapa orang pernah mencoba menawarkan produk yang tidak dikenal, tetapi pihak apotek selalu menolak.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Isvara Savitri
APOTEK - Apotek Cahaya di Jalan 14 Februari, Teling Atas, Wanea, Manado, Sulawesi Utara, Senin (17/11/2025). Apotek tersebut tak menjual barang yang dianggap berbahaya oleh BPOM. 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 15 produk herbal berbahaya yang beredar di pasaran.

Sejumlah apotek di Kota Manado, Sulawesi Utara, memastikan bahwa mereka tidak menjual produk-produk tersebut. 

Dua di antaranya adalah Apotek Uno di Pasar 45 dan Apotek Cahaya di Jalan 14 Februari, Teling Atas.

Pegawai Apotek Uno mengatakan bahwa apotek mereka hanya menjual obat dan produk kesehatan yang memiliki izin resmi.

“Tidak ada di kami produk serupa jamu diet, obat kuat, dan lain-lain. Kalau madu, hanya ada produk dengan label besar seperti Madu TJ, Flora Madu, dan lainnya yang memang madu murni,” jelasnya, Senin (17/11/2025).

Ia mengaku beberapa orang pernah mencoba menawarkan produk yang tidak dikenal, tetapi pihak apotek selalu menolak.

“Sempat beberapa kali ada orang menawarkan produk aneh-aneh yang mereknya belum pernah saya dengar, tapi ditolak karena sertifikatnya tidak jelas,” ujarnya.

Hal senada disampaikan pegawai Apotek Cahaya di Jalan 14 Februari.

“Tidak ada obat seperti itu. Semua obat di sini ada sertifikat BPOM dan MUI," tambahnya.

Apotek Cahaya juga beberapa kali didatangi orang yang menawarkan produk tidak jelas, tapi selalu ditolak. 

apotek uno pasar 45 manadp
APOTEK - Apotek Uno di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, Senin (17/11/2025). Apotek tersebut tak menjual barang yang dianggap berbahaya oleh BPOM.

"Kami tidak berani karena tidak jelas kualitasnya,” katanya.

Pengawasan internal di Apotek Cahaya tersebut cukup ketat.

“Misalnya beberapa waktu lalu ada kasus obat batuk sirop anak, kami langsung tarik dari rak dan tidak dijual,” tambahnya.

Berikut daftar 15 produk herbal berbahaya yang diumumkan BPOM:

1. Tokcer (TR005101984)
Nomor izin edar fiktif, mengandung natrium diklofenak.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved