Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TPPO di Manado

Awak Kapal KM Uki Raya 04 Diduga Terlibat Kasus TPPO Tiga Remaja di Pelabuhan Manado Sulut

Awak Kapal KM UKI RAYA 04 diduga terlibat dalam kasus TPPO di Pelabuhan Manado, Sulut, dengan korban tiga orang remaja.

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Frandi Piring
Dokumen Tribunternate.com-Randi Basri/Dokumen Humas Polresta Manado/Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado (Grafis/Kolase Tribun Manado)
TPPO DI MANADO - KM Uki Raya 04 di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Selasa (7/10/2025) dan tiga remaja diduga korban kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pelabuhan Manado, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Dikabarkan, awak Kapal KM UKI RAYA 04 diduga terlibat dalam kasus TPPO di Pelabuhan Manado, Sulut, dengan korban tiga orang remaja. 

Pelarian panjang DD alias Neng, terhenti di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Neng merupakan terpidana kasus terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Perempuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat itu berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (1/11/2025).

DD alias Neng diciduk tanpa perlawanan oleh Tim Tabur Kejati Sulut di Desa Paret Timur, Boltim, Sulut.

“Tim Tabur Kejati Sulut bertindak cepat menindaklanjuti surat permohonan bantuan dari Kejati Papua Barat. Terpidana DD alias Neng berhasil diamankan tanpa perlawanan di Boltim,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, Minggu (2/11/2025).

Setelah ditangkap, DD alias Neng langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulut untuk proses penyerahan.

“Selanjutnya, terpidana langsung dieksekusi dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Tomohon untuk menjalani putusan,” tambahnya.

Diketahui, DD alias Neng telah menjadi buronan sejak putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Mahkamah Agung (MA) melalui putusan tanggal 5 Agustus 2024 menjatuhkan hukuman berat terhadapnya.

“Dalam putusan final tersebut, MA menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 120 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan,” jelas Bolitobi.

Terpidana DD alias Neng terbukti bersalah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan hingga pengiriman seseorang untuk tujuan eksploitasi.

Perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Bolitobi menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas TPPO dan memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus memburu dan menegakkan keadilan,” tegasnya. (Fer/Ren)

-

Baca juga: Kronologi Penangkapan Buronan Kasus TPPO Kejati Papua Barat di Boltim Sulawesi Utara

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved