Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TPPO di Sulut

Kronologi Penangkapan Buronan Kasus TPPO Kejati Papua Barat di Boltim Sulawesi Utara

Buronan kasus TPPO yang dicari-cari Kejati Papua Barat Devita Damati diringkus di Boltim, Sulawesi Utara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
HO/Kolase Tribun Manado
DITANGKAP - Persembunyian Devita Damati alias Neng dari kejaran aparat penegak hukum berakhir sudah pada Minggu 2 November 2025. Buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dicari-cari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat ini akhirnya diringkus di Desa Paret Timur, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Persembunyian Devita Damati alias Neng dari kejaran aparat penegak hukum berakhir sudah pada Minggu 2 November 2025. 

Buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dicari-cari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat ini akhirnya diringkus di Desa Paret Timur, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.

Penangkapan ini dilakukan oleh Kejati Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan situasi di lokasi aman dan terkendali.

Kronologi

Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Permintaan Bantuan Pemantauan dan Pengamanan Terpidana atas nama Devita Damati alias Neng.

Surat tersebut tercatat denga Nomor: R-165/R.2/Dti.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Plh Kepala Kejati Papua Barat.

Selain itu, pencarian terhadap Devita Damati juga didasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: R–18E/R.2.12/Dip.4/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Permohonan Bantuan Pemantauan dan Pengamanan Terpidana, serta Surat Penetapan DPO Nomor: B-3/R.2.12/Eku.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2025.

Devita Damati sebelumnya telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4268 K/Pid.Sus/2024 tanggal 5 Agustus 2024, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor: 58/Pid.Sus/2023/PT MNK dan putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 41/Pid.Sus/2023/PN Ffk tanggal 20 November 2023.

Penangkapan ini berawal dari hasil pelacakan intensif tim Kejati Sulut terhadap nomor telepon milik Devita Damati.

Setelah titik persembunyian teridentifikasi, Kepala Kejari Kotamobagu langsung menginstruksikan Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Julian Charles Rotinsulu untuk berkoordinasi dan bergerak bersama tim dari Kejati Sulut.

Sekitar pukul 08.15 WITA, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap Devita Damati di persembunyiannya.

Selanjutnya, yang bersangkutan segera dibawa ke kantor Kejati Sulut untuk diserahkan kepada perwakilan Kejati Papua Barat guna menjalani proses hukum lanjutan.

Kasi Intel Kejari Kotamobagu Julian Charles Rotinsulu menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti kuat sinergi dan koordinasi cepat antarwilayah kejaksaan.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama solid antara Kejati Sulut dan Kejari Kotamobagu," ujarnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved