TPPO di Manado
Awak Kapal KM Uki Raya 04 Diduga Terlibat Kasus TPPO Tiga Remaja di Pelabuhan Manado Sulut
Awak Kapal KM UKI RAYA 04 diduga terlibat dalam kasus TPPO di Pelabuhan Manado, Sulut, dengan korban tiga orang remaja.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Aparat Kepolisian sukses membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pelabuhan Manado, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
- Ada tiga remaja perempuan di bawah umur yang berhasil diamankan.
- Pengungkapan kasus di atas Kapal Kapal KM UKI RAYA 04 tujuan Ternate–Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.
- Kasus ini diduga ada campur tangan awak Kapal KM. UKI RAYA 04.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aparat Kepolisian berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pelabuhan Manado, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Ada tiga remaja perempuan di bawah umur yang diamankan.
Pengungkapan kasus di atas Kapal Kapal KM UKI RAYA 04 tujuan Ternate–Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.
Ketiga remaja tersebut akan dipekerjakan sebagai Lady Companion (LC) di salah satu kafe di Maluku Utara.
Bahkan, mereka dijanjikan akan diberikan imbalan sebesar Rp3 juta per bulan.
Adapun identitas para korban ini masing-masing berinisial J.M. (15), J.A. (16), dan N.B. (18).
Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diduga ada campur tangan awak Kapal KM. UKI RAYA 04.
Pasalnya, menurut polisi, penyeludupan manusia bukan hanya terjadi kali ini saja, melainkan sudah beberapa kali di melalui kapal KM. UKI RAYA 04.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Juan Rumbajan didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, kuat dugaan terdapat keterlibatan antara pihak pengelola kafe dan awak kapal dalam aktivitas TPPO tersebut.
"Hal ini lantaran keberangkatan para korban menggunakan kapal yang sama dalam beberapa kali perjalanan sebelumnya," ujar Iptu Agus.
Sementara itu, Maikel salah warga meminta Kapolresta Manado memangil pemilik kapal untuk dimintai keterangan.
"Kasus penyeludupan ini bukan hanya terjadi kali ini saja, jadi kami curiga awak kapal mengambil keuntungan. Jadi kami minta polisi periksa pemilik kapal atau awak kapal," pungkasnya.
Tim Tribun Manado.co.id sudah sedang berusaha untuk meminta konfirmasi kepada awak kapal namun sampai saat ini belum membuangkan hasil.
Buronan Terpidana TPPO Ditangkap
Pelarian panjang DD alias Neng, terhenti di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Neng merupakan terpidana kasus terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Perempuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat itu berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (1/11/2025).
DD alias Neng diciduk tanpa perlawanan oleh Tim Tabur Kejati Sulut di Desa Paret Timur, Boltim, Sulut.
“Tim Tabur Kejati Sulut bertindak cepat menindaklanjuti surat permohonan bantuan dari Kejati Papua Barat. Terpidana DD alias Neng berhasil diamankan tanpa perlawanan di Boltim,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, Minggu (2/11/2025).
Setelah ditangkap, DD alias Neng langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulut untuk proses penyerahan.
“Selanjutnya, terpidana langsung dieksekusi dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Tomohon untuk menjalani putusan,” tambahnya.
Diketahui, DD alias Neng telah menjadi buronan sejak putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan tanggal 5 Agustus 2024 menjatuhkan hukuman berat terhadapnya.
“Dalam putusan final tersebut, MA menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 120 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan,” jelas Bolitobi.
Terpidana DD alias Neng terbukti bersalah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan hingga pengiriman seseorang untuk tujuan eksploitasi.
Perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Bolitobi menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas TPPO dan memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus memburu dan menegakkan keadilan,” tegasnya. (Fer/Ren)
-
Baca juga: Kronologi Penangkapan Buronan Kasus TPPO Kejati Papua Barat di Boltim Sulawesi Utara
| Akhirnya Terungkap Pekerjaan 3 Remaja Manado Korban TTPO di Malut Nanti, Diimingi Gaji Rp3 Juta |
|
|---|
| Identitas 3 Warga Manado yang Diamankan Polisi di Bandara Samrat Akan ke Kamboja, Diduga Korban TPPO |
|
|---|
| 3 Warga Sulut Diduga Korban TPPO ke Kamboja Kembali Diselamatkan Polresta Manado |
|
|---|
| 3 Bulan Terakhir, Polresta Manado Gagalkan 19 Warga Diduga Korban TPPO, Ini Negara Tujuan Mereka |
|
|---|
| Sosok Yoel, Cowok Manado yang Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Perdagangan Orang di Aplikasi Hijau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/KM-Uki-Raya-04-di-Pelabuhan-Ahmad-Yani-Ternate-Selasa-7102025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.