Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Daftar Nama 5 Orang yang Dijadikan Saksi di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Hari Ini

Keterangan dari kelima saksi ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mengenai aliran dan penggunaan dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Arthur Rompis/Tribun Manado)
SIDANG - Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut, Senin (6/10/2025). 

Para saksi hanya berbicara mengenai tupoksi masing masing.

Tak ada fakta yang mengarah pada pembuktian hingga sidang pun agak hambar.

Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili meminta para saksi yang dihadirkan adalah yang signifikan bagi pengungkapan fakta.

Kuasa hukum Jeffry Korengkeng yakni Michael Jacobus menuturkan, sejauh ini sidang hanya berkutat pada hal-hal administratif.

"Ini masih di hal-hal administratif," katanya.

Menurut dia, seyogianya hal-hal administratif menuju pada pembuktian bahwa ada perbuatan menguntungkan seseorang.

Tapi sidang sejauh ini belum mengarah ke sana.

"Unsur Mens Reanya belum terbukti," kata dia.

Pada Sidang Kamis 19 September 2025 sebanyak 4 saksi dihadirkan.

  1. Albert Mamarimbing, mantan PPTK Biro Kesra Setda Provinsi Sulawesi Utara
  2. Mecky Onibala mantan Inspektur Provinsi Sulawesi Utara
  3. Dua orang lainnya dari Tim Pemeriksa Dana Hibah dari Inspektorat Sulut

Sidang Rabu 10 September 2025 ada 3 saksi:

  1. Melky Matindas
  2. Jimmy Pantouw
  3. Ferni Karamoy

Diketahui, lima orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM saat ini sedang menjalani proses persidangan. Mereka adalah:

  1. Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
  2. Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
  3. Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi
  4. Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
  5. Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Pada tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023, Pemprov Sulut diketahui telah mengalokasikan, mendistribusikan, serta merealisasikan dana belanja hibah dalam APBD sebesar Rp 21,5 miliar. Namun, realisasi tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.

Dalam kasus ini, modus operandi yang dilakukan antara lain mark-up dalam penggunaan dana, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, serta pertanggungjawaban yang fiktif.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM sebagai barang bukti. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved