Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Daftar Lengkap 26 Saksi yang Sudah Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dana Hibah Pemprov Sulut ke GMIM

Para saksi terdiri dari, ASN Pemprov Sulut, Pensiunan ASN, Internal GMIM, Anggota DPRD dan Politisi.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Arthur Rompis
SAKSI - Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada GMIM, yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (1/10/2025). Daftar Lengkap 26 Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dana Hibah Pemprov Sulut ke GMIM 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM terus menyita perhatian publik. 

Hingga awal Oktober 2025, sebanyak 26 saksi telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Manado. Para saksi berasal dari kalangan pejabat aktif, politisi, eks birokrat, hingga pengurus internal GMIM.

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada GMIM terus bergulir di Pengadilan Negeri Manado, yang berlokasi di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut.

Baca juga: Olly Dondokambey dan Rio Dondokambey Tak Penuhi Panggilan sebagai Saksi Sidang Kasus Dana Hibah GMIM

Agenda sidang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hingga awal Oktober 2025, tercatat sudah 26 saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Para saksi terdiri dari, ASN Pemprov Sulut, Pensiunan ASN, Internal GMIM, Anggota DPRD dan Politisi.

Berdasarkan catatan Tribunmanado.com, politisi Pemprov Sulut yang telah naik ke meja saksi antara lain: Asisten I Pemprov Sulut, Denny Mangala dan  Kepala Dinas Pendidikan Sulut, Femmy Suluh.

Sementara itu, politisi yang telah memenuhi panggilan sebagai saksi adalah Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen Plt Ketua DPD PDIP Sulut, Steven Kandouw yang juga mantan Wakil Gubernur Sulut.

Dari pihak GMIM, saksi yang dihadirkan:

Sekretaris Umum GMIM, Evert Tangel serta Bendahara GMIM, Windy Lucas.

Mantan pejabat Pemprov Sulut yang juga dihadirkan sebagai saksi Mecky Onibala (mantan Kepala Inspektorat), Praseno Hadi, Olvi Atteng dan Sandra Moniaga

Majelis hakim dalam persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Peten Sili, dengan Hakim Anggota I Iriyanto Tiranda dan Hakim Anggota II Kusnanto Wibisono.

Hakim Ketua Achmad Peten menyampaikan bahwa sidang akan digelar dua kali seminggu, yakni setiap hari Senin dan Rabu.

"Akan kita gelar Senin dan Rabu," katanya.

Diketahui ada lima terdakwa dalam kasus ini.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved