Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengedar Sabu Ditangkap

Fakta Penangkapan Pengedar Sabu di Manado: Residivis yang Pernah Divonis 4 Tahun Penjara

Pelaku yang ditangkap berinisial HFS alias Hendra alias Sulap (44), warga Kelurahan Tanjung Batu, Lingkungan II, Kecamatan Wanea, Manado.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Dok Humas Polresta Manado
TERSANGKA - HFS alias Hendra alias Sulap (44), warga Kelurahan Tanjung Batu, Lingkungan II, Kecamatan Wanea ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado karena melakukan edarkan sabu, Sabtu 4 Oktober 2025. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket kecil narkotik jenis sabu, serta satu paket alat hisap (Bong). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Manado, Sulawesi Utara.

Polisi berhasil meringkus seorang pengedar sabu yang ternyata merupakan residivis kasus yang sama.

Berikut fakta-fakta seputar penangkapan tersebut:

Identitas Pelaku

Pelaku yang ditangkap berinisial HFS alias Hendra alias Sulap (44), warga Kelurahan Tanjung Batu, Lingkungan II, Kecamatan Wanea, Manado.

Penangkapan ini terjadi pada Minggu (28/09/2025) sore, sekitar pukul 17.30 Wita, di pinggir jalan wilayah Kelurahan Karombasan Selatan, Lingkungan II, Kecamatan Wanea.

Barang Bukti

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket kecil narkotik jenis sabu, serta satu paket alat hisap (Bong).

Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi krusial yang diberikan oleh masyarakat.

"Ada laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di pinggir jalan," jelas Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti tersebut berhasil ditemukan.

"Saat digeledah, ditemukan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polresta Manado guna penyidikan lanjut,” jelas Kasat, Jumat (4/10/2025).

Residivis

Lebih lanjut, terungkap fakta mengejutkan bahwa HFS alias Sulap bukan pemain baru dalam dunia gelap narkotika.

Pelaku ternyata adalah residivis kasus yang sama, di mana ia pernah terjerat pada tahun 2022 lalu dan divonis 4 tahun penjara oleh hakim.

Residivis adalah orang yang melakukan atau mengulangi suatu tindak pidana setelah pernah dihukum dan telah menjalani hukuman tersebut hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam hukum pidana Indonesia, seseorang yang menjadi residivis dapat dikenai hukuman yang lebih berat, seperti pidana pokoknya ditambah sepertiga. 

"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama," jelasnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved