Pengedar Sabu Ditangkap
Fakta Penangkapan Pengedar Sabu di Manado: Residivis yang Pernah Divonis 4 Tahun Penjara
Pelaku yang ditangkap berinisial HFS alias Hendra alias Sulap (44), warga Kelurahan Tanjung Batu, Lingkungan II, Kecamatan Wanea, Manado.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Manado, Sulawesi Utara.
Polisi berhasil meringkus seorang pengedar sabu yang ternyata merupakan residivis kasus yang sama.
Berikut fakta-fakta seputar penangkapan tersebut:
Identitas Pelaku
Pelaku yang ditangkap berinisial HFS alias Hendra alias Sulap (44), warga Kelurahan Tanjung Batu, Lingkungan II, Kecamatan Wanea, Manado.
Penangkapan ini terjadi pada Minggu (28/09/2025) sore, sekitar pukul 17.30 Wita, di pinggir jalan wilayah Kelurahan Karombasan Selatan, Lingkungan II, Kecamatan Wanea.
Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket kecil narkotik jenis sabu, serta satu paket alat hisap (Bong).
Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi krusial yang diberikan oleh masyarakat.
"Ada laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di pinggir jalan," jelas Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti tersebut berhasil ditemukan.
"Saat digeledah, ditemukan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polresta Manado guna penyidikan lanjut,” jelas Kasat, Jumat (4/10/2025).
Residivis
Lebih lanjut, terungkap fakta mengejutkan bahwa HFS alias Sulap bukan pemain baru dalam dunia gelap narkotika.
Pelaku ternyata adalah residivis kasus yang sama, di mana ia pernah terjerat pada tahun 2022 lalu dan divonis 4 tahun penjara oleh hakim.
Residivis adalah orang yang melakukan atau mengulangi suatu tindak pidana setelah pernah dihukum dan telah menjalani hukuman tersebut hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam hukum pidana Indonesia, seseorang yang menjadi residivis dapat dikenai hukuman yang lebih berat, seperti pidana pokoknya ditambah sepertiga.
"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama," jelasnya.
Gempa Bumi di Sulut Malam Ini Sabtu 4 Oktober 2025, Berikut Info BMKG |
![]() |
---|
Mor Bastian Nyatakan Dukungan Demokrat Sulut untuk Pemerintah YSK-Victor: Kita Sinergi |
![]() |
---|
Belum Ada Penetapan Tersangka soal Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Makin Yakin 99,99 Persen Palsu |
![]() |
---|
Kronologi Penipuan Wedding Organizer di Sulut, Korban Rugi Puluhan Juta, Transfer Uang Hilang Kontak |
![]() |
---|
Segini Hasil Lelang Aset Milik Korupsi Jiwasraya Harry Prasetyo yang Dirampas Negara, Rumah Mewah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.