Kasus Uang Palsu
Ini Sosok Pengedar Uang Palsu yang Ditangkap Warga Pineleng Minahasa, Barang Bukti Belasan Juta
Petualangan HP alias Heru (27) dalam aksi mengedarkan uang palsu berakhir di Desa Pineleng Satu, Kecamatan Pineleng.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Petualangan HP alias Heru (27) dalam aksi mengedarkan uang palsu berakhir di Desa Pineleng Satu, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (18/9/2025).
Pineleng adalah salah satu Kecamatan di wilayah Kabupaten Minahasa yang cukup dekat dengan Kota Manado, yakni 8,1 kilometer atau setara 19 menit perjalanan dengan kendaraan bermotor.
Meski berada di Kabupaten Minahasa, namun Kecamatan Pineleng masuk ke dalam wilayah hukum Polresta Manado.

HP yang diketahui adalah warga Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, ini ditangkap oleh warga setelah mengedarkan uang palsu.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral, kasus ini bermula saat pelaku mendatangi sebuah kios bernama Elion Cell.
Di sana, pelaku meminta pemilik kios, Yohanes, untuk melakukan top up GoPay senilai Rp 500 ribu.
Pelaku menyerahkan uang pecahan 50.000 sebanyak 10 lembar kepada Yohanes.
"Curiga dengan kondisi uang, Yohanes bertanya kepada temannya, lalu temannya mengatakan jika uang tersebut palsu karena lebih kecil dari uang asli,” jelas Kompol Muhammad, Jumat (19/9/2025).
Menyadari uang yang diterimanya palsu, Yohanes dan beberapa warga segera menangkap Heru dan membawanya ke Polsek Pineleng.
Mendapat laporan ini, Tim Bravo Resmob Polresta Manado langsung mendatangi Polsek Pineleng untuk menginterogasi pelaku.
Hasil pengembangan kasus pun mengejutkan.
Polisi menemukan lebih banyak uang palsu di kediaman pelaku di Kelurahan Malendeng, Kota Manado.
"Dari hasil pengembangan, ditemukan uang palsu lainnya di kediaman pelaku di Kelurahan Malendeng," kata Kompol Muhammad.
Kasus ini kini diambil alih oleh Polresta Manado untuk didalami lebih lanjut.
"Kami masih kembangkan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan uang palsu tersebut,” lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.