Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Uang Palsu

Ngaku Belajar dari Youtube, Pasangan Suami Istri Ini Cetak dan Edarkan Uang Palsu

Kasus peredaran uang palsu terjadi di wilayah Aceh. Diketahui pelakunya adalah pasangan suami istri.

Editor: Glendi Manengal
tribunjabar/daniel andrean damanik
Uang palsu dicetak dan diedarkan pasangan suami istri. (tribunjabar/daniel andrean damanik) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus peredaran uang palsu terjadi di wilayah Aceh.

Diketahui pelakunya adalah pasangan suami istri.

Keduanya mengaku belajar mencetak uang palsu dari Youtube.

Baca juga: Tahun 2022, Polres Minahasa Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkotika 5 di Antaranya Jenis Trixeyphenidil

Baca juga: Baru Terungkap, Asal-usul Lahirnya Partai Mahasiswa Indonesia, Ternyata Pengganti Partai Ini

Baca juga: RENUNGAN MALAM - “Berita Injil adalah Sebuah Kepastian yang Kokoh”

Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami isteri (Pasutri) di Desa Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Sabtu (23/4/2022) malam yang diduga melakukan tindak pidana pencetakan dan pengedaran uang palsu.

Pasutri berinisial NF (34) warga Kabupaten Pidie dan YYM (36) warga Kabupaten Aceh Barat ditangkap saat berada di depan kios tempat penjualan pulsa elektrik.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, dalam rilisnya, mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita uang palsu sebanyak Rp. 5,6 juta, Senin (25/4/2022).

“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa printer, handphone, uang palsu sebanyak Rp 5,6 juta dan sepeda motor,” ucap Kasatreskrim didampingi Kanit Tipidter Ipda Heri Sabhara.

Kompol Ryan menjelaskan, pelaku NF dan YYM awalnya melihat adanya penjualan handphone Iphone XS Max via iklan Facebook di akun Rini Safira.

Saat itu NF berniat hendak memiliki ponsel sehingga terjadilah komunikasi antara pemilik HP dengan pelaku.

“Setelah terjalinnya komunikasi, mereka pun menyepakati transaksi penjualan HP pada,  Rabu (13/4/2022) malam di Gampong Siron, Aceh Besar,” kata Kasatreskrim.

Pelaku menggunakan uang palsu yang telah dicetaknya.

Pelaku NF diberikan modal oleh isterinya YYM sebanyak Rp 2 juta untuk keperluan proses cetak upal.

NF selanjutnya menggunakan uang tersebut sebagai modal untuk membeli printer merk HP seri deskjet warna putih, kertas HVS, cartridge, gunting, pisau cutter, rol dan keperluan rumah tangganya, jelas Kompol Ryan.

Setelah menyaksikan tata cara proses pembuatan uang palsu melalui akun youtube.

NF pun terus mencoba mencetaknya sehingga mendapatkan hasil yang dianggap maksimal sebagai upaya tipu dayanya kepada orang lain.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved