Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Pengacara Hein Arina: Uang Rp 16 Miliar dari Jemaat GMIM Digunakan untuk Pembangunan Rektorat UKIT

Franklin Montolalu mengungkapkan, BPKP menyebut terjadi kerugian negara dalam pembangunan gedung Rektorat UKIT yang dibiayai dana hibah. 

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Ferdi Guhuhuku/Fernando Lumowa/TribunManado.co.id
KUASA HUKUM - Pengacara Hein Arina, yakni Franklin Montolalu (kiri) mengungkapkan, BPKP menyebut terjadi kerugian negara dalam pembangunan gedung Rektorat UKIT yang dibiayai dana hibah. Hal itu dijelaskannya dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (19/9/2025).  

"Saya minta tunjukkan, berarti cuma satu alat bukti, apalagi saksi yang tidak konsisten dengan keterangannya," kata dia.

Lanjut Jacobus, saksi mengatakan belum ada perranggung jawaban tahap 1, tapi sudah cair tahap 2. 

Begitupun dari tahap 2 ke 3. "Dan terbukti di persidangan bahwa di list mereka mencentang bahwa LPJ sudah benar," ucapnya.

Ia pun meminta agar majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut. 

10 Saksi Diperiksa saat Sidang

Sepuluh saksi sudah dihadirkan pihak JPU dalam dua kali sidang.

Sidang pertama menghadirkan enam saksi. Sedang sidang kedua empat saksi.

Franklin Montolalu selaku Kuasa hukum terdakwa Hein Arina menyebut, para saksi yang dihadirkan sejauh ini belum dapat memberi keterangan substansi yang membuktikan surat dakwaan.

"Belum ada keterangan substansi yang membuktikan surat dakwaan," kata dia Jumat (19/9/2025).

Menurut dia, surat dakwaan Jaksa adalah mahkota dalam persidangan.

Dengan itu seseorang dapat disebut telah melakukan tindakan pidana.

Michael Jacobus, kuasa hukum Terdakwa Jeffry Korengkeng bahkan menyebut salah satu saksi bernama Melky Matindas sebagai "Play Maker" atau seseorang yang membuat banyak pelanggaran dalam kasus tersebut.

Ia menuturkan, dalam pemeriksaan Inspektorat, tidak ada peran materill dari Jeffry Korengkeng.

"Justru playmakernya adalah KPA Melky Matindas," kata dia.

Berdasarkan SK Gub nomor 1 tahun 2020 kewenangan dana hibah sudah ada pelimpahan kewenangan pada KPA.

"Jadi pure temuan yang dikatakan Inspektorat dilakukan Melky Matindas dan dia dapat teguran Inspektorat," ujarnya. (Ndo/Art)

-

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Kans Munculkan Terdakwa Baru

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved