Kasus Dana Hibah GMIM
Pengacara Hein Arina: Uang Rp 16 Miliar dari Jemaat GMIM Digunakan untuk Pembangunan Rektorat UKIT
Franklin Montolalu mengungkapkan, BPKP menyebut terjadi kerugian negara dalam pembangunan gedung Rektorat UKIT yang dibiayai dana hibah.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
"Saya minta tunjukkan, berarti cuma satu alat bukti, apalagi saksi yang tidak konsisten dengan keterangannya," kata dia.
Lanjut Jacobus, saksi mengatakan belum ada perranggung jawaban tahap 1, tapi sudah cair tahap 2.
Begitupun dari tahap 2 ke 3. "Dan terbukti di persidangan bahwa di list mereka mencentang bahwa LPJ sudah benar," ucapnya.
Ia pun meminta agar majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut.
10 Saksi Diperiksa saat Sidang
Sepuluh saksi sudah dihadirkan pihak JPU dalam dua kali sidang.
Sidang pertama menghadirkan enam saksi. Sedang sidang kedua empat saksi.
Franklin Montolalu selaku Kuasa hukum terdakwa Hein Arina menyebut, para saksi yang dihadirkan sejauh ini belum dapat memberi keterangan substansi yang membuktikan surat dakwaan.
"Belum ada keterangan substansi yang membuktikan surat dakwaan," kata dia Jumat (19/9/2025).
Menurut dia, surat dakwaan Jaksa adalah mahkota dalam persidangan.
Dengan itu seseorang dapat disebut telah melakukan tindakan pidana.
Michael Jacobus, kuasa hukum Terdakwa Jeffry Korengkeng bahkan menyebut salah satu saksi bernama Melky Matindas sebagai "Play Maker" atau seseorang yang membuat banyak pelanggaran dalam kasus tersebut.
Ia menuturkan, dalam pemeriksaan Inspektorat, tidak ada peran materill dari Jeffry Korengkeng.
"Justru playmakernya adalah KPA Melky Matindas," kata dia.
Berdasarkan SK Gub nomor 1 tahun 2020 kewenangan dana hibah sudah ada pelimpahan kewenangan pada KPA.
"Jadi pure temuan yang dikatakan Inspektorat dilakukan Melky Matindas dan dia dapat teguran Inspektorat," ujarnya. (Ndo/Art)
-
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Kans Munculkan Terdakwa Baru
Kasus Dana Hibah GMIM
pengacara
Franklin Montolalu
Hein Arina
sidang
dana hibah
GMIM
korupsi
kuasa hukum
16 miliar
pembangunan
Rektorat UKIT
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Kans Munculkan Terdakwa Baru |
![]() |
---|
Pengacara Hein Arina Klarifikasi Perhitungan Kerugian Negara untuk Pembangunan Rektorat UKIT |
![]() |
---|
10 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Diperiksa, Salah Satunya Disebut Playmaker oleh Pengacara |
![]() |
---|
Daftar Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM yang Diperiksa dalam Sidang di PN Manado |
![]() |
---|
Mantan Kepala Inspektorat Sulut Mecky Onibala Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.