Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Mantan Sekprov Sulut Steve Kepel Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Dana Hibah GMIM Sambil Dihibur Istri

Dalam dakwaan, disebut Kepel terjerat dalam kegiatan perkemahan Pemuda GMIM Komisi pPelayanan Pemuda di Wilayah Tanawangko 1 tahun 2023.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Arthur Rompis
PEMPROV SULUT - Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Steve Kepel menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado di Jalan Prof Dr Mr S E Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, Jumat (29/8/2025). Ia didampingi sang istri. 

Hein Arina yang menjadi saksi pun mengiyakan.

Ia meminta bagian keuangan menransfer dana hibah sebesar Rp 500 juta.

Total kerugian negara pada 2020-2023 sebesar Rp 8,967,684,405,98 dari dana hibah sebesar Rp 22.700.000.000,00 dengan rincian:

SIDANG PERDANA - Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Pendeta Hein Arina menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado di Jalan Prof Dr Mr S E Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, Jumat (29/8/2025).
SIDANG PERDANA - Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Pendeta Hein Arina menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado di Jalan Prof Dr Mr S E Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, Jumat (29/8/2025). (Tribunmanado.com/Arthur Rompis)
  1. Kegiatan KKPGA Sinode GMIM tahun 2020 Rp 1.500.000.
  2. Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 482.100.000
  3. Dukungan operasional sinode GMIM tahun 2020 Rp 74.800.000
  4. Jemaat Bukit Sion Kanonang Wil Kawangkoan II tahun 2020 Rp 3.395.000
  5. Pembangunan kampus UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 1.075.156.897,17
  6. Jemaat GMIM Efrata Kamasi Wilayah Tomohon II tahun 2021. Rp 6.006.000
  7. Dukungan operasional Sinode tahun 2021 Rp 46.750.000
  8. Sidang Majelis Sinode (SMS) 81 GMIM tahun 2022 dan pemilihan Kompelka Sinode dan pengurus kelompok pelayanan lansia sinode GMIM periode 2022-2027 Rp 183.700.500
  9. Pembangunan gedung Kanisah di jemaat Kalvari Pineleng wilayah Pineleng Rp 4.125.000
  10. Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2022 (Tahap I dan II) Rp 3.030.000.000
  11. Kegiatan pertemuan Gereja Gereja Evangelival Church in Hesse dan Nassau/EKHN di GMIM tahun 2022
    Perayaan Yubelium EMS di GMIM tahun 2022
    Sidang Raya Dewan Gereja Sedunia di Karlsruhe Jerman tahun 2022 Rp 539.228.632
  12. Pengembangan kesehatan GMIM tahun 2023 Rp 835.375.000
  13. Kegiatan perkemahan Pemuda GMIM Komisi pelayanan pemuda di wilayah Tanawangko 1 tahun 2023 Rp 500.000.000
  14. Kegiatan hibah atas DID tahun 2023 Rp 1.200.000.000

Kuasa hukum Arina, Franklin Montolalu mengatakan, pihaknya sudah mencermati dakwaan jaksa.

Dalam dakwaan, perbuatan hukum Arina adalah kelembagaan.

"Dilakukan dengan ada sekretaris dan bendahara. Ini kelembagaan, bukan pribadi," katanya.

Sebagaimana dakwaan jaksa, menurutnya tak ada yang mengalir ke rekening pribadi Arina.

Terkait uang titipan sejumlah Rp 5,2 miliar, hal tersebut merupakan itikad baik GMIM untuk mendukung proses hukum.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok Polisi Pengemudi Mobil Taktis Brimob yang Lindas Driver Ojol hingga Tewas

Baca juga: Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado Jumat 29 Agustus 2025, Beras Stabil, Cabai Turun

Pengujian di pengadilan akan membuktikan apakah uang tersebut terkait perkaraadministrasi atau pidana.

"Silakan diuji. Jika tidak terbukti tentunya akan dikembalikan," kata dia.

Daftar Tersangka

Diketahui lima ersangka dugaan korupsi kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah ditahan.

Mereka adalah:

  1. Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng
  2. Mantan Karo Kesra Pemprov Sulut Fereydi Kaligis
  3. Mantan Sekprov Sulut Steve Kepel
  4. Mantan Asisten III Pemprov Sulut Assiano Gemmy Kawatu
  5. Ketua Sinode GMIM Pendeta Hein Arina

Pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah mengalokasikan, mendistribusikan, dan merealisasikan dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21,5 miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.

Akibatnya negara diduga rugi sebanyak Rp 8,9 miliar.

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan/pertanggungjawabannya fiktif. 

Penyidik telah menyita barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved