Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Mantan Sekprov Sulut Steve Kepel Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Dana Hibah GMIM Sambil Dihibur Istri

Dalam dakwaan, disebut Kepel terjerat dalam kegiatan perkemahan Pemuda GMIM Komisi pPelayanan Pemuda di Wilayah Tanawangko 1 tahun 2023.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Arthur Rompis
PEMPROV SULUT - Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Steve Kepel menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado di Jalan Prof Dr Mr S E Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, Jumat (29/8/2025). Ia didampingi sang istri. 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Steve Kepel menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado di Jalan Prof Dr Mr S E Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, Jumat (29/8/2025).

Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

Kepel menjalani sidang usai makan siang. 

Ia dapat giliran setelah Jeffry Korengkeng, Asiano Gemmy Kawatu, serta Fereydi Kaligis.

Amatan tribunmanado.com, Kepel duduk di kursi depan ruang sidang saat sidang untuk Korengkeng digelar.

Sang istri duduk di belakang Kepel.

Berkali-kali sang istri menyapu punggung mantan Sekprov Sulut ini untuk menguatkan sang suami.

Kepel awalnya agak tegang.

Namun dukungan sang istri membuatnya agak tenang.

Dalam dakwaan, disebut Kepel terjerat dalam kegiatan perkemahan Pemuda GMIM Komisi pPelayanan Pemuda di Wilayah Tanawangko 1 tahun 2023.

Ia menjadi ketua umum panitia pada kegiatan tersebut.

Jaksa menyebut dalam rapat, Kepel mengatakan bahwa dana akan disediakan tanpa panitia  harus mencari dana.

Kepel dengan petunjuk lisan lantas meminta Fereydi Kaligis yang menjabat Karo Kesra Pemprov Sulut mencairkan dana hibah ke GMIM.

Pencairan itu dilakukan tanpa asistensi dari bagian lain, terutama bagian hukum.

Terungkap Kepel lantas meminta GMIM mencairkan dana hibah serta mengubah proposal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved