Kasus Dana Hibah GMIM
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Tim Kuasa Hukum Jefry Korengkeng
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM berlangsung Jumat (29/8/2025)
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM berlangsung Jumat (29/8/2025) di kantor Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Mantan Kaban BKAD Pemprov Sulut Jeffry Korengkeng jadi giliran pertama yang duduk di kursi pesakitan ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali.
Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan.
Berikut daftar kuasa hukum Jefry Korengkeng
1. Daniel Talantan
2. Dr Michael Jacobus
3. Rosilin Masihor
4. Steve Talantan
5. Debie Hormati
6. Jery Rugang
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Korengkeng diduga telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Sulut kepada GMIM tahun anggaran 2020.
Jumlahnya Rp 1.638.951.897,17.
Uraiannya adalah kegiatan KKPGA sinode GMIM tahun 2020 Rp 1.500.000.
Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 482.100.000.
Dukungan operasional sinode GMIM tahun 2020 Rp 74.800.000.
| Diduga Dana GMIM 5,2 Miliar Dipakai Ganti Kerugian Kasus Korupsi, Warga Jemaat Lapor ke Polda Sulut |
|
|---|
| Pendeta Hein Arina Bebas Bersyarat dari Rutan Manado Sejak 19 Desember 2025 |
|
|---|
| Hein Arina Bisa Bebas dan Rayakan Natal Bareng Keluarga, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dilalui |
|
|---|
| Peluang Hein Arina Bebas Bersyarat Mencuat Pasca Putusan Hakim, Ini Penjelasan Kuasa Hukum |
|
|---|
| Pendeta Hein Arina Bisa Rayakan Natal 2025 bersama Keluarga di Rumah, Berpeluang Bebas Bersyarat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Jefry-Korengkengghgfhfgi89789789kk8797ghj8678.jpg)