Breaking News
Kamis, 12 Maret 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Tim Kuasa Hukum Jefry Korengkeng

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM berlangsung Jumat (29/8/2025)

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribun manado
SIDANG PERDANA - Tim Kuasa Hukum Jefry Korengkeng. Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM berlangsung Jumat (29/8/2025) di kantor Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Mantan Kaban BKAD Pemprov Sulut Jeffry Korengkeng jadi giliran pertama yang duduk di kursi pesakitan ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali.

Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan. 

Berikut daftar kuasa hukum Jefry Korengkeng

1. Daniel Talantan

2. Dr Michael Jacobus

3. Rosilin Masihor

4. Steve Talantan

5. Debie Hormati 

6. Jery Rugang 

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Korengkeng diduga telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Sulut kepada GMIM tahun anggaran 2020.

Jumlahnya Rp 1.638.951.897,17.

Uraiannya adalah kegiatan KKPGA sinode GMIM tahun 2020 Rp 1.500.000.

Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 482.100.000.

Dukungan operasional sinode GMIM tahun 2020 Rp 74.800.000.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Manado
Imsak 04:23
Subuh 04:33
Zhuhr 11:54
‘Ashr 15:01
Maghrib 17:57
‘Isya’ 19:05
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved