Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Malpraktik di Kotamobagu

Dokter Siti Korompot Jadi Tersangka Dugaan Malapraktik di Kotamobagu Sulut, Ini Kata Kuasa Hukum

Dokter Siti Korompot jadi tersangka dugaan malapraktik di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, Sulut. Pengacara Ronald Wuisan akhirnya buka suara.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Frandi Piring
Tim Tribun Manado/Mahasiswi Magang Unsrat Shekinah Glory
TERSANGKA MALAPRAKTIK - Dokter Siti Korompot (kiri) jadi tersangka dugaan malapraktik di RSIA Kasih Fatimah (kanan) di Kotamobagu, Sulut. Pengacara Ronald Wuisan akhirnya buka suara. 

Direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu dr Siti Korompot akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi, Sabtu 22 November 2025. 

Mantan Katim Resmob Polda Sulut ini membenarkan bahwa direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu sudah berstatus tersangka.

"Yang bersangkutan sudah tersangka," ujarnya via telepon saat dihubungi tim TribunManado.co.id.

Penetapan tersangka itu menurutnya sudah dilakukan usai Polres Kotamobagu melakukan gelar perkara. 

"Pasca gelar perkara, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," tuturnya. 

Iptu Ahmad Waafi menambahkan bahwa penyidik sudah mengantongi hasil Rekomendasi dari Majelis Dewan Profesi (MDP) yang menyebut adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan korban. 

Rekomendasi MDP tersebut pula yang menjadi dasar dinaikkannya perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dugaan malapraktik itu dilaporkan secara resmi oleh suaminya Mohamad Arifin, yang juga anggota Intel Polres Kotamobagu, pada Kamis, 27 Februari 2025.

Kematian Najwa menjadi perhatian publik dan memicu desakan agar kasus dugaan malapraktik di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu diusut tuntas.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi menjelaskan, sebelum dr Siti Korompot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, penyidik sudah mengantongi hasil Rekomendasi dari Majelis Dewan Profesi (MDP).

Di mana MDP menyebut adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan korban. 

Rekomendasi MDP tersebut pula yang menjadi dasar dinaikkannya perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. (Nie)

‎-

Baca juga: Breaking News: Dokter Siti Korompot Jadi Tersangka Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved