Dugaan Malpraktik di Kotamobagu
Babak Baru Kasus Dugaan Malpraktik di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu: Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan almarhumah Najwa Gomba (19) di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan almarhumah Najwa Gomba (19) di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.
- Setelah sempat tak terdengar kabarnya, status perkara ini resmi dinaikkan oleh Polres Kotamobagu dari tahap penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik).
- Polres Kotamobagu menerima rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bolaang Mongondow.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penanganan kasus dugaan malpraktik yang melibatkan almarhumah Najwa Gomba (19) di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu akhirnya menunjukkan perkembangan.
Setelah sempat tak terdengar kabarnya, status perkara ini resmi dinaikkan oleh Polres Kotamobagu dari tahap penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik).
Peningkatan status ke penyidikan ini dilakukan setelah Polres Kotamobagu menerima rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bolaang Mongondow.
Rekomendasi tersebut mengindikasikan adanya dugaan unsur pelanggaran dalam kasus yang menewaskan ibu muda tersebut.
“Kemarin hasil sidang naik ke sidik,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, saat dikonfirmasi pada Minggu, 9 November 2025.
Perubahan status penanganan ini secara otomatis menegaskan adanya indikasi tindak pidana dalam kasus dugaan malpraktik yang terjadi di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.
“Dari lidik bisa dinaikkan ke sidik, berarti ada tindak pidananya,” tegasnya lebih lanjut.
Saat ini, tim penyidik Polres Kotamobagu tengah berupaya mendapatkan keterangan dari saksi ahli.
Saksi ahli ini ditunjuk langsung oleh pihak IDI untuk memperkuat proses penyidikan.
“Ini kita dalam perjalanan ke Manado, mau ke Jakarta untuk pemeriksaan ahli. Nanti dari mereka (IDI) yang tunjuk ahlinya siapa,” jelas Iptu Ahmad.
Iptu Ahmad Waafi juga memastikan bahwa setelah pemeriksaan ahli selesai dilakukan, penyidik akan segera menyusun jadwal pemanggilan ulang bagi sejumlah saksi.
Pemanggilan ini termasuk terhadap dr. Sitti N Korompot, yang merupakan Direktur Utama RSIA Kasih Fatimah sekaligus pihak terlapor dalam kasus tersebut.
“Pasti, dong. Setelah dari Jakarta, nanti kita susun jadwal untuk pemanggilan saksi-saksi,” tambahnya.
Sementara itu, secara terpisah, dr. Sitti N Korompot, Direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, mengaku belum menerima informasi terbaru terkait peningkatan status penyidikan yang merupakan hasil sidang dari IDI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/DUGAAN-MALPRAKTIK-Kasus-dugaan-malpraktik-yang-menimpa-almarhumah-Najwa-Gomba8980.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.