Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Malpraktik di Kotamobagu

Penyebab Direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu Siti Korompot Ditetapkan Tersangka Kasus Malpraktik

Penetapan tersangka dr Siti Korompot disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi, Sabtu 22 November 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Kolase/TribunManado
MALPRAKTIK - Direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu dr Siti Korompot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan malpraktik. Penetapan tersangka dr Siti Korompot disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi, Sabtu 22 November 2025. 

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi menjelaskan, sebelum dr Siti Korompot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, penyidik sudah mengantongi hasil Rekomendasi dari Majelis Dewan Profesi (MDP).

Di mana MDP menyebut adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan korban. 

Rekomendasi MDP tersebut pula yang menjadi dasar dinaikkannya perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sementara itu, Kuasa Hukum dr Siti Korompot yakni Ronald Wuisan mengaku sudah menerima surat pemberitahuan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah," ucapnya. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved